Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden tentang reforma agraria.
"Sudah ditandatangan oleh Presiden," ungkap Juru Bicara Presiden Johan Budi saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (26/9).
Berdasarkan informasi yang diterima Kontan.co.id, Perpres itu bernomor 86/2018. Beleid ini merupakan landasan hukum bagi pemerintah untuk menata ulang struktur agraria di tanah air.
Termasuk didalamnya menyelesaikan ketimpangan dan meyelesaikan konflik lahan. Seperti diketahui, reforma agraria ini masuk dalam nawacita kepemerintahan Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, Perpres ini memiliki tiga blok kegiatan besar. Pertama, soal legalisasi lahan atawa sertifikasi lahan.
Sebab, yang namanya urusan lahan akan diawali oleh itu proses sertifikasi. Apalagi setelah proses ini masyarakat bisa memaksimalkan kesejahteraan mereka dengan mejaminkannya ke bank.
Pemerintah tahun ini sudah mempercepat terbitnya sertifikat tanah seperti pada 2017 sebanyak 5 juta sertifikat, 2018 sebanyak 7 juta sertifikat, dan 2019 menjadi 9 juta. "Totalnya untuk itu semua mencapai 180 juta bidang tanah," tukas dia, beberapa waktu lalu.
Kedua, soal redistribusi lahan. Untuk hal ini nantinya pemerintah membaginya lagi menjadi sub bagian lagi. Misalnya, lahan yang sudah habis hak guna usaha usaha yang tidak diperpanjang dan mengindentifikasi lahan perorangan atau perusahaan yang legalitasnya belum jelas.
Identifikasi ini sebetulnya bisa awalnya akan dilakukan oleh bupati atau walikota, baru kemudian setelah naik ke provinsi. Nah, di provinsi ini akan ada tim inventarisasi untuk mengecek ulang dan memverifikasi data daerah darah. Seletah inventarisasi selesai baru diserahkan ke pemerintah pusat.
Kemudian, masalah lain yang akan diatur adalah bagaimana perusahaan kelapa sawit yang belum menyerahkan 20% lahannya untuk para petani. "Sehingga kalau belum (diserahkan) bisa ada denda, Tapi tetal dia (perusahaan) harus dibagi," tambah Darmin.
Ketiga, soal perhutanan sosial yang merupakan pemberian hak. "Jadi itu tanah negara yang diberikan hak kepada masyarakat," tutur dia. Untuk ini pemerintah akan memberikan pengelola lahannya kepada masyarakat selama 35 tahun.
Tapi selama peraturan pengelolaan pemerintah akan mengevaluasi setiap lima tahun. Adapun untuk tahun ini baru ada 1,9 juta hektare yang dibagikan. Tahun depan pemerintah menargetkan ada kenaikan menjadi targetnya dinaikkan menjadi 3 juta hektare.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News