Reporter: Martina Prianti |
JAKARTA. Aturan main soal pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau orang pribadi yang dinanti-nanti pekerja dan pengusaha akhirnya keluar juga. Pemerintah memastikan hanya tiga sektor usaha saja yang mendapat stimulus fiskal itu.
Ketiga sektor tersebut adalah: pertama, pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan. Kedua, perikanan. Ketiga, industri pengolahan. Total ada 471 subsektor yang akan menikmati pembebasan pajak penghasilan itu.
Ambil contoh, untuk pertanian sub sektornya: tanaman pangan, pembibitan, dan budidaya ternak. Lalu, perikanan, misalnya, penangkapan dan budidaya biota. Sedang industri pengolahan, diantaranya otomotif, elektronik, makanan dan minuman, tekstil dan produk tekstil, kulit, serta alas kaki.
Cukup melapor di SPT
Peraturan pembebasan pajak ini berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/2009 tentang PPh 21 yang Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu. Sri Mulyani Indrawati menerbitkannya Selasa (3/3), lalu.
Ada alasan mengapa hanya tiga sektor yang mendapat pembebasan pajak senilai Rp 6,5 triliun tahun ini. Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution bilang, bidang-bidang usaha tersebut berorientasi ekspor yang bakal terpukul oleh krisis keuangan global.
Pembebasan pajak ini juga hanya berlaku buat karyawan dengan gaji bruto hingga Rp 5 juta. "Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan daya beli masyarakat," katanya kemarin.
Teknis pemberian insentif PPh 21 cukup gampang. Pekerja dan pengusaha tinggal melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak kepada kantor pajak setempat. Nanti, Darmin bilang, petugas pajak akan memberi pernyataan tertulis seolah-olah pekerja dan pengusaha sudah membayar.
Pelaku usaha menyambut baik kebijakan ini. "Sekarang tergantung pada pengusaha yang bersangkutan untuk merealisasikan pemberian insentif PPh 21," ujar Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hariyadi B. Sukamdani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News