Reporter: Uji Agung Santosa |
JAKARTA. Stimulus fiskal ke daerah tidak akan disalurkan melalui APBD namun melalui dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Walaupun tidak melalui APBD, pelaksanaan proyek akan tetap dilakukan oleh daerah.
Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu Mardiasmo mengatakan selama ini daerah mendapat banyak transfer dari pusat baik itu melalui mekanisme dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana bagi hasil, dana otsus, dan dana penyesuaian.
“Ada juga dana dari pusat ke daerah melalui dekonsentrasi dan tugas pembantuan melalui instansi vertical,” kata Mardiasmo di Jakarta, kemarin. Dana dekonsentrasi merupakan tanggung jawab gubernur, kalau tugas pembantuan lebih kepada bupati dan walikota.
Tanpa melalui APBD, maka sanksi pemotongan anggaran stimulus kepada daerah tidak akan mengganggu atau mengurangi APBD. “Nanti tergantung juga pada kebijakan pemerintah pusat dan DPR. Nanti pemda yang melaksanakan," katanya.
Sementara itu Dirjen Perbendaharaan Depkeu Herry Purnomo mengatakan saat ini Tim Pemantauan Percepatan Realisasi Anggaran yang anggotanya berasal dari Bappenas, Depkeu, dan Kantor Menko Perekonomian sudah siap bekerja. Tim itu akan melakukan pengawasan dan evaluasi mengenai efektivitas pelaksanaan stimulus fiskal tahun ini yang disetujui sebesar Rp 73,3 triliun. "Tim yang sudah ada akan kita optimalkan daripada membikin yang baru," katanya.
Sebelumnya, DPR telah menyetujui stimulus fiskal selama 2009 sebesar Rp 73,3 triliun. Stimulus itu sendiri diharapkan mampu menyerap 2,4 juta tenaga kerja. Stimulus itu dialokasikan ke Departemen PU sebesar Rp 5,574 triliun, Dephub Rp 2,028 triliun, Departemen ESDM Rp 1,272 triliun.
Juga untuk Kementerian Perumahan Rakyat Rp 400 miliar, Deptan Rp 750 miliar, Depdag dan Kemenkop dan UKM Rp 590 miliar dan Depnaker Rp 400 miliar untuk BLK. Selain itu untuk subsidi dialokasikan sebesar Rp 485 miliar, obat generik Rp 350 miliar, serta PMN ke Askrindo Rp 500 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News