kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Pemda Beri Stimulus Fiskal Lewat APBD 2009


Rabu, 18 Februari 2009 / 15:23 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Ada kabar bagi pelaku usaha yang banyak melakukan usaha di daerah. Pasalnya, pemerintah daerah (pemda) lewat peraturan daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2009 memasukan alokasi anggaran untuk stimulus fiskal dari Pemda.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan Mardiasmo mengatakan, stimulus fiskal yang dimaksud tersebut terkait dengan kewenangan yang di kantongi oleh pemerintah daerah. "Berapa dan bagaimana detailnya, itu tergantung masing-masing daerah," ujar Mardiasmo, Rabu (18/2).

Mardiasmo menjelaskan, Departemen Keuangan mengetahui kalau pemerintah daerah mengalokasikan atau memberikan stimulus fiskal kepada pengusaha saat instansinya menerima berkas Perda APBD 2009.

Terkait itu, sesuai PP tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah/Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, maka pemerintah daerah bisa saja memberikan stimulus berupa ringanan atau penghapusan pajak dan retribusi di daerah.

Selain itu, Pemda juga telah mengantongi payung hukum untuk memberikan stimulus fiskal. Yakni PP Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×