kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Akhiri polemik susu kental manis, BPOM terbitkan aturan label pangan olahan


Jumat, 26 Oktober 2018 / 16:37 WIB
Akhiri polemik susu kental manis, BPOM terbitkan aturan label pangan olahan
ILUSTRASI. SUSU KENTAL MANIS


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

Ketentuan-ketentuan dalam label kemasan SKM tersebut lebih tegas dan lebih detail dibandingkan aturan sebelumnya di mana label SKM hanya diwajibkan mencantumkan kalimat “tidak cocok untuk untuk bayi sampai usia 12 bulan”. 

Aturan label yang lebih ketat itu dibuat untuk menghindari penggunaan SKM oleh masyarakat sebagai pengganti ASI. Padahal, bayi pada usia tertentu sangat membutuhkan ASI yang tidak bisa digantikan oleh kategori produk susu manapun.

Penny menegaskan terbitnya Perka No 31/2018 sekaligus menganulir Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya yang dikeluarkan pada 22 Mei 2018. 

Menurutnya, setelah Perka BPOM terbit maka surat edaran tersebut sudah tidak berlaku lagi. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan, Tetty Helfery Sihombing menambahkan, BPOM akan terus melakukan sosialisasi Perka BPOM Nomor 31/2018 kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan di industri susu dan produk olahan susu. 

Sosialisasi dilakukan sekaligus untuk mengedukasi masyarakat terkait pentingnya pemenuhan kebutuhan gizi seimbang bagi tubuh. "Kami ada bagian yang khusus untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat," kata Tetty.

Dia berharap produsen susu kental manis dan produk pangan lain dapat secepatnya mengikuti ketentuan-ketentuan baru terkait label. Sesuai Perka BPOM yang baru, produsen diberikan masa transisi selama 30 bulan setelah aturan terbit agar produk yang sekarang beredar menyesuaikan dengan ketentuan label yang baru. Bagi produk baru akan langsung mengikuti peraturan ini. "Kami akan dorong pelaku industri untuk menerapkan aturan ini," kata Tetty.

Dengan adanya aturan label dan iklan SKM yang ketat, Tetty berharap masyarakat dapat memanfaatkan susu kental manis sesuai fungsi yang semestinya. Menurutnya, SKM aman dikonsumsi oleh siapa saja sepanjang tidak dipergunakan sebagai pengganti ASI. Selain itu, masyarakat harus diedukasi agar mau membaca label produk agar bisa mendapatkan informasi secara benar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×