Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak berhenti untuk menertibkan produk makanan dan minuman, seperti yang telah dilakukan pada produk Susu Kental Manis (SKM).
Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, se BPOM tidak boleh hanya berhenti menyasar SKM. Sebab saat ini banyak produk makanan maupun minuman kemasan yang punya karakter macam SKM.
Dia mencontohkan, minuman sari buah dan jus yang diklaim produsen punya banyak kandungan sari buah, alih-alih gula. Atau berbagai minuman lain yang saat ini digemari anak-anak.
"Hal seperti ini harus segera ditertibkan oleh Badan POM, sebagaimana produk SKM," kata Tulus kepada KONTAN, Minggu (8/7).
Seperti diketahui, BPOM telah telah menyatakan bahwa SKM bukan bagian dari dairy product atau olahan susu. Oleh karena itu, BPOM meminta para produsennya tidak mengaburkan produk tersebut sebagai susu olahan.
BPOM juga mengeluarkan surat edaran terkait SKM demi melindungi konsumen, khususnya anak-anak. Dalam surat edaran tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental (SKM) dan Analognya, BPOM melarang produsen SKM menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun.
Produsen juga dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya disetarakan produk susu lain sebagai penambah dan pelengkap gizi. "Adapun produk susu lain seperti susu sapi, susu yang dipasteurisasi, susu yang disterilisasi, susu formula, susu pertumbuhan," ujar Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, BPOM, Suratmono, dalam surat edarannya, Selasa (3/7)
Istilah SKM, menurut Tulus memang bisa menyesatkan konsumen. Namun begitu, dia mengatakan, pihaknya belum akan mengajukan gugatan kepada para produsen SKM atas pembohongan publik yang selama ini dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News