kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pembahasan PP Tapera sudah 80%


Senin, 13 Februari 2017 / 17:57 WIB
Pembahasan PP Tapera sudah 80%


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sudah diresmikan oleh DPR melalui pengesahan Undang-undang Tapera Nomor 24 Tahun 2016.

Meski sudah ada dasar legalitasnya, Tapera belum dapat diterapkan karena masih menunggu sejumlah persiapan, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) hingga pemilihan komisioner.

"Prosesnya saya rasa masih on the track. Meskipun belum keluar PP-nya, tetapi ini sudah 70-80 persen PP penyelenggaraan Tapera," ujar mantan Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Maurin Sitorus di Jakarta, Sabtu (11/2).

Pembahasan PP ini paralel dengan pembentukan Badan Pengelolaan (BP) Tapera yang kini tengah dalam proses seleksi komisioner

Dasar hukum komisioner ini nantinya adalah Peraturan Presiden (Perpres). Saat ini, drafnya sudah dikirimkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ke Kementerian Sekretariat Negara.

Kalau Perpres sudah keluar, maka proses pemilihan komisioner bisa segera dilakukan.

"Kan ada 10 (orang) yang ditunjuk komisioner dan deputi komisioner. Mereka akan langsung buat peraturan BP Tapera. Kalau itu sudah jadi, ada PP-nya, Tapera sudah siap beroperasi penuh," tutur Maurin. (Arimbi Ramadhiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×