kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.944   -29,00   -0,16%
  • IDX 5.999   115,16   1,96%
  • KOMPAS100 778   14,20   1,86%
  • LQ45 588   9,58   1,66%
  • ISSI 208   4,74   2,33%
  • IDX30 333   5,83   1,78%
  • IDXHIDIV20 409   6,49   1,62%
  • IDX80 88   1,57   1,82%
  • IDXV30 111   2,39   2,20%
  • IDXQ30 107   1,91   1,82%

Pembahasan PP Tapera sudah 80%


Senin, 13 Februari 2017 / 17:57 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sudah diresmikan oleh DPR melalui pengesahan Undang-undang Tapera Nomor 24 Tahun 2016.

Meski sudah ada dasar legalitasnya, Tapera belum dapat diterapkan karena masih menunggu sejumlah persiapan, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) hingga pemilihan komisioner.

"Prosesnya saya rasa masih on the track. Meskipun belum keluar PP-nya, tetapi ini sudah 70-80 persen PP penyelenggaraan Tapera," ujar mantan Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Maurin Sitorus di Jakarta, Sabtu (11/2).

Pembahasan PP ini paralel dengan pembentukan Badan Pengelolaan (BP) Tapera yang kini tengah dalam proses seleksi komisioner

Dasar hukum komisioner ini nantinya adalah Peraturan Presiden (Perpres). Saat ini, drafnya sudah dikirimkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ke Kementerian Sekretariat Negara.

Kalau Perpres sudah keluar, maka proses pemilihan komisioner bisa segera dilakukan.

"Kan ada 10 (orang) yang ditunjuk komisioner dan deputi komisioner. Mereka akan langsung buat peraturan BP Tapera. Kalau itu sudah jadi, ada PP-nya, Tapera sudah siap beroperasi penuh," tutur Maurin. (Arimbi Ramadhiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×