kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.027.000   167.000   5,84%
  • USD/IDR 16.805   20,00   0,12%
  • IDX 7.923   -406,88   -4,88%
  • KOMPAS100 1.108   -57,53   -4,94%
  • LQ45 806   -27,29   -3,27%
  • ISSI 278   -19,24   -6,46%
  • IDX30 421   -8,88   -2,07%
  • IDXHIDIV20 505   -4,36   -0,85%
  • IDX80 123   -5,79   -4,48%
  • IDXV30 135   -3,57   -2,57%
  • IDXQ30 137   -1,44   -1,04%

Pembahasan PP Tapera sudah 80%


Senin, 13 Februari 2017 / 17:57 WIB
Pembahasan PP Tapera sudah 80%


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sudah diresmikan oleh DPR melalui pengesahan Undang-undang Tapera Nomor 24 Tahun 2016.

Meski sudah ada dasar legalitasnya, Tapera belum dapat diterapkan karena masih menunggu sejumlah persiapan, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) hingga pemilihan komisioner.

"Prosesnya saya rasa masih on the track. Meskipun belum keluar PP-nya, tetapi ini sudah 70-80 persen PP penyelenggaraan Tapera," ujar mantan Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Maurin Sitorus di Jakarta, Sabtu (11/2).

Pembahasan PP ini paralel dengan pembentukan Badan Pengelolaan (BP) Tapera yang kini tengah dalam proses seleksi komisioner

Dasar hukum komisioner ini nantinya adalah Peraturan Presiden (Perpres). Saat ini, drafnya sudah dikirimkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ke Kementerian Sekretariat Negara.

Kalau Perpres sudah keluar, maka proses pemilihan komisioner bisa segera dilakukan.

"Kan ada 10 (orang) yang ditunjuk komisioner dan deputi komisioner. Mereka akan langsung buat peraturan BP Tapera. Kalau itu sudah jadi, ada PP-nya, Tapera sudah siap beroperasi penuh," tutur Maurin. (Arimbi Ramadhiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×