kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tapera didorong sinkronkan dengan program JHT


Selasa, 27 Desember 2016 / 19:05 WIB
Tapera didorong sinkronkan dengan program JHT


Reporter: Handoyo | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kalangan pengusaha meminta pemerintah untuk melakukan sinkonisasi kebijakan terkait kepemilikan perumahan. Hal tersebut seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 35 tahun 2016 tentang tata cara pemberian, persyaratan dan jenis manfaat layanan tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, dengan kebijakan itu menunjukkan bila aturan kepemilikan perumahan bagi pekerja cukup diterapkan dengan program tersebut. "Sehingga tidak terpecah-pecah dengan program lainnya," kata Hariyadi, Selasa (27/12).

Dengan sinkronisasi program itu, maka tidak perlu lagi ada beban tambahan yang harus dibayarkan oleh pengusaha maupun pekerja. Pasalnya, dengan dana yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan ditambah lagi dengan badan penyelenggara perumahan lain sudah sangat cukup.

Hariyadi berharap, dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) program perumahan tersebut disinkronkan dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Sekadar catatan, dalam Permenaker Nomor 35 tahun 2016 tersebut dikatakan, BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan manfaat layanan tambahan kepada peserta yang memenuhi persyaratan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan atau manfaat lain.

Jenis manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang ada dalam beleid tersebut meliputi Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, yang harus ditindaklanjuti pasca terbitnya aturan ini adalah sosialisasi dan koordinasi dengan UU Tapera agar tidak tumpang tindih.

"Saat ini skema program yang akan diterapkan untuk implementasi Tapera masih dalam tahap pembahasan. Walau demikian, opsi-opsi yang memungkinkan untuk dilakukan program Tapera masih sangat terbuka," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), Maurin Sitorus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×