kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Realisasi anggaran kebun bibit rakyat baru 40%


Rabu, 26 Oktober 2011 / 16:07 WIB
Realisasi anggaran kebun bibit rakyat baru 40%
ILUSTRASI. Ada beberapa hal yang bisa menyebabkan darah haid hitam. (Tribun Jateng/ Hermawan Handaka)


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Perhutanan Sosial mengklaim sudah merealisasikan anggaran kebun bibit rakyat 40% dari total anggaran Rp 500 miliar. Anggaran itu untuk membantu 10.000 Kebun Bibit Rakyat (KBR) di seluruh provinsi Indonesia.

Direktur Jenderal Bina Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial Harry Santoso mengaku siap mengucurkan anggaran tahap kedua sebesar 40%. Anggaran tahap kedua ini untuk pembibitan.

Nantinya, setiap satu unit KBR akan memperoleh 50.000 batang bibit. "Kami menunggu musim penghujan agar bibit bisa ditanam semua," katanya seusai rapat pendapat dengan Komisi IV DPR, Rabu (26/10).

Setelah ini, Harry mengatakan pihaknya akan mengucurkan anggaran tahap ketiga senilai Rp 100 miliar. Anggaran tesebut digunakan untuk biaya pertemuan atau diskusi bibit.

Anggota Komisi IV DPR Ibnu Multazam mendukung upaya Kementerian Kehutanan tersebut. Dia meminta Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan DAS dan Perhutanan memberikan secara rinci data koordinat desa-desa yang menjadi sasaran.

Sebab, selama ini Komisi IV kesulitan memantau keberadaan KBR tersebut. “Ini kesulitan kami. Apakah kami bisa mendapat data lengkap desa-desa yang jadi sasaran?” tanya Ibnu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×