kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Akan terbit, PP sinkronisasi perencanaan-anggaran


Selasa, 31 Januari 2017 / 20:11 WIB
Akan terbit, PP sinkronisasi perencanaan-anggaran


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

BOGOR. Pemerintah akan mensinkronkan kebijakan perencanaan dan pembuatan anggaran. Ketentuan itu akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang ditargetkan selesai dalam satu bulan.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, selama ini, kebijakan tentang perencanaan dan pengganggaran berada dibawah payung kementerian yang berbeda, sehingga menyebabkan inefisinsi, tidak produktif dan membuka ruang untuk dilakukan negosiasi atau intervensi.

Pramono bilang, untuk kebijakan perencanaan saat ini berada dibawah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), sementara kebijakan penganggaran di Kementerian Keuangan (Kemkeu).

Dengan sinkronisasi kedua kebijakan itu, maka bakal menutup peluang terjadinya kebocoran atau ketidak sesuaian antara perencanaan program dan anggaran yang tidak perlu. "Presiden telah memberikan arahan agar ini dibuat menjadi satu perencanaan dan penganggaran yang ini ada satu PP yang mengatur hal tersebut," kata Pramono, Selasa (31/1).

PP tentang sinkronisasi ini telah ditugaskan kepada Menko Perekonomian dan kementerian terkait. "Akan diatur oleh Menko perekonomian dalam 1 PP, sehingga dari RPJMN sampai keluar dipa itu terintegrasi dengan baik," ujar Pramono.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan, dalam Undang-Undang (UU) tentang Keuangan Negara dan (UU) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional implementasinya terdapat proses yang hilang yaitu perencanaan yang tidak bisa dikendalikan hingga level kegiatan.

Menko Perekonomian Darmin Nasution menambahkan, isi poin dalam PP yang baru nanti adalah mengakomodir dari isi dari dua peraturan yang ada dan saling bersinggungan. "Supaya bisa tercapai, maka bagian yang overlapnya ini dikeluarkan saja (dari aturan yang ada saat ini) dan dimasukkan dalam PP baru," kata Darmin.

Darmin menambahkan, kebijakan ini tidak berlaku untuk sistem penggaran yang telah berjalan dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017. Namun, dapat diimplementasikan di APBN-Perubahan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini masih terdapat ketidaksinkronan antara perencanaan dan peganggaran, sehingga kebijakan money follow program belum berjalan maksimal. "Kita tidak mau mengulang-ulang terus lagu lama perencanaan dan peganggaran yang tidak nyambung," kata Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×