Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menggenjot penyelesaian bank tanah.
Rencananya bank tanah akan dapat diterapkan pada tahun 2020 ini. Sofyan bilang bank tanah merupakan bagian dalam Undang Undang (UU) omnibus law cipta lapangan kerja.
Baca Juga: Regulasi untuk Memperbaiki Kemudahan Berusaha Akan Kembali Terbit Akhir Januari
"Pembentukan bank tanah bisa disahkan berbarengan dengan omnibus law karena salah satu komponen," ujar Sofyan saat konferensi pers, Selasa (21/1).
Bank tanah memang didorong oleh Presiden Joko Widodo. Sofyan bilang bank tanah digunakan untuk mengatasi masalah dalam pembagian lahan.
"Baik redistribusi maupun dalam rangka menyediakan tanah untuk publik," terang Sofyan.
Bank tanah juga diambil dari lahan yang tidak produktif. Nantinya lahan yang sudah ada Hak Guna Usaha (HGU) namun tidak dimanfaatkan akan bisa masuk kategori tanah terlantar.
Baca Juga: Risiko kredit meningkat, bank akan lebih selektif salurkan kredit tahun depan
Tanah terlantar itu akan dimasukkan dalam bank tanah. Selain itu bisa juga menggunakan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News