kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Akan diimplementasikan tahun ini, Menteri ATR/BPN genjot penyelesaian bank tanah


Selasa, 21 Januari 2020 / 15:35 WIB
Akan diimplementasikan tahun ini, Menteri ATR/BPN genjot penyelesaian bank tanah
ILUSTRASI. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)-BPN (Badan Pertanahan Nasional) Sofyan Djalil.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menggenjot penyelesaian bank tanah.

Rencananya bank tanah akan dapat diterapkan pada tahun 2020 ini. Sofyan bilang bank tanah merupakan bagian dalam Undang Undang (UU) omnibus law cipta lapangan kerja.

Baca Juga: Regulasi untuk Memperbaiki Kemudahan Berusaha Akan Kembali Terbit Akhir Januari

"Pembentukan bank tanah bisa disahkan berbarengan dengan omnibus law karena salah satu komponen," ujar Sofyan saat konferensi pers, Selasa (21/1).

Bank tanah memang didorong oleh Presiden Joko Widodo. Sofyan bilang bank tanah digunakan untuk mengatasi masalah dalam pembagian lahan.

"Baik redistribusi maupun dalam rangka menyediakan tanah untuk publik," terang Sofyan.

Bank tanah juga diambil dari lahan yang tidak produktif. Nantinya lahan yang sudah ada Hak Guna Usaha (HGU) namun tidak dimanfaatkan akan bisa masuk kategori tanah terlantar.

Baca Juga: Risiko kredit meningkat, bank akan lebih selektif salurkan kredit tahun depan

Tanah terlantar itu akan dimasukkan dalam bank tanah. Selain itu bisa juga menggunakan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×