kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Akan ada tiga barang kena cukai baru di tahun ini, apa saja?


Minggu, 02 Februari 2020 / 13:01 WIB
Akan ada tiga barang kena cukai baru di tahun ini, apa saja?
ILUSTRASI. Pedagang produk plastik menata barang dagangannya di pasar Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (11/7). Pemerintah akan mengenakan cukai untuk produk kantong plastik.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

Spesifiknya ada dua jenis kantong plastik kena cukai. Pertama, kantong plastik dengan kandungan bijih plastik virgin berbahan dasar polietilena atau polipropilena lantaran waktu penguraiannya lebih dari 100 tahun. Plastik jenis ini akan kena tarif cukai paling tinggi.

Kedua, jenis bijih plastik berbahan oxodegradable atau yang akrab disebut kantong plastik ramah lingkungan. Plastik ini mempunyai waktu penguraian dua tahun hingga tiga tahun. Tarif yang akan dikenakan pun lebih rendah.

Baca Juga: Bea Cukai Makassar dan BPOM berantas obat dan makanan ilegal

Adapun dalam usulan cukai kantong plastik besaran tarif sebesar Rp 30.000 per kilogram. Untuk per lembar rencananya dikenakan Rp 200 dengan begitu setelah dikenakan cukai, kantong plastik disimulasikan menjadi Rp 450-Rp 500 per lembar.

Dari sisi penerimaan cukai Kemenkeu menurunkan target penerimaan cukai kantong plastik di 2020 dari Rp 500 miliar menjadi Rp 100 miliar. Ini mempertimbangkan pembahasan dengan DPR RI yang belum bisa diprediksi kapan bisa merampungkan Peraturan Menteri Kuangan (PMK) terkait. Dus, target ini dirasa cukup relevan dengan asumsi pertengahan tahun implementasi cukai plastik dapat berjalan.

Baca Juga: Siap-siap! Februari harga rokok naik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×