Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
Spesifiknya ada dua jenis kantong plastik kena cukai. Pertama, kantong plastik dengan kandungan bijih plastik virgin berbahan dasar polietilena atau polipropilena lantaran waktu penguraiannya lebih dari 100 tahun. Plastik jenis ini akan kena tarif cukai paling tinggi.
Kedua, jenis bijih plastik berbahan oxodegradable atau yang akrab disebut kantong plastik ramah lingkungan. Plastik ini mempunyai waktu penguraian dua tahun hingga tiga tahun. Tarif yang akan dikenakan pun lebih rendah.
Baca Juga: Bea Cukai Makassar dan BPOM berantas obat dan makanan ilegal
Adapun dalam usulan cukai kantong plastik besaran tarif sebesar Rp 30.000 per kilogram. Untuk per lembar rencananya dikenakan Rp 200 dengan begitu setelah dikenakan cukai, kantong plastik disimulasikan menjadi Rp 450-Rp 500 per lembar.
Dari sisi penerimaan cukai Kemenkeu menurunkan target penerimaan cukai kantong plastik di 2020 dari Rp 500 miliar menjadi Rp 100 miliar. Ini mempertimbangkan pembahasan dengan DPR RI yang belum bisa diprediksi kapan bisa merampungkan Peraturan Menteri Kuangan (PMK) terkait. Dus, target ini dirasa cukup relevan dengan asumsi pertengahan tahun implementasi cukai plastik dapat berjalan.
Baca Juga: Siap-siap! Februari harga rokok naik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News