kontan.co.id
banner langganan top
Kamis, 10 April 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.846.000   69.000   3,88%
  • USD/IDR 16.804   66,00   0,39%
  • IDX 6.254   286,04   4,79%
  • KOMPAS100 892   48,19   5,71%
  • LQ45 707   37,74   5,64%
  • ISSI 193   7,28   3,92%
  • IDX30 373   19,75   5,60%
  • IDXHIDIV20 451   19,32   4,47%
  • IDX80 101   5,64   5,89%
  • IDXV30 106   4,60   4,54%
  • IDXQ30 123   5,40   4,59%
  • EMAS 1.846.000   69.000   3,88%
  • USD/IDR 16.804   66,00   0,39%
  • IDX 6.254   286,04   4,79%
  • KOMPAS100 892   48,19   5,71%
  • LQ45 707   37,74   5,64%
  • ISSI 193   7,28   3,92%
  • IDX30 373   19,75   5,60%
  • IDXHIDIV20 451   19,32   4,47%
  • IDX80 101   5,64   5,89%
  • IDXV30 106   4,60   4,54%
  • IDXQ30 123   5,40   4,59%
  • EMAS 1.846.000   69.000   3,88%
  • USD/IDR 16.804   66,00   0,39%
  • IDX 6.254   286,04   4,79%
  • KOMPAS100 892   48,19   5,71%
  • LQ45 707   37,74   5,64%
  • ISSI 193   7,28   3,92%
  • IDX30 373   19,75   5,60%
  • IDXHIDIV20 451   19,32   4,47%
  • IDX80 101   5,64   5,89%
  • IDXV30 106   4,60   4,54%
  • IDXQ30 123   5,40   4,59%

Akan ada skema baru untuk pajak impor film


Kamis, 09 Juni 2011 / 18:00 WIB
Akan ada skema baru untuk pajak impor film
ILUSTRASI. 100 Days My Prince, salah satu drama Korea rating tertinggi sepanjang masa di TV cable.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah memastikan bakal ada skema baru untuk pengenaan pajak impor film. Hal ini ditujukan sebagai solusi terkait polemik pengenaan pajak yang dipermasalahkan oleh para importir film.

"Akan ada skema baru untuk pajak impor film," kata Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati di kompleks Istana, Kamis (9/6).

Sayang, Anny masih enggan untuk menjelaskan skema baru yang dimaksud. Pasalnya sejauh ini masih diformulasikan di bawah Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan. "Intinya memperbaiki lagi sesuai dengan best pratice yang ada di internasional," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik memaparkan, maksud dari skema baru pengenaan pajak yakni dengan menyederhanakan pengenaan pajak sebelumnya. Selama ini pemerintah mengklasifikasikan film impor dalam HS code: 3706 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor 10%, dan pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 impor 2,5%. Film impor juga masih dikenai royalti senilai US$ 0,43 per meter rol film. "Ini disederhanakan namanya pajak spesifik," katanya.

Alasan penyederhanaan pajak ini karena film tidak sama dengan produk lain. Film merupakan karya budaya di mana ada pertukaran budaya. Selain itu, film masuk dalam industri masih infant (bayi). "Kalau perfilman sudah maju, bolehlah dikenakan pajak," katanya.

Meski disederhanakan, Jero mengungkapkan nilai pajak yang akan dikenakan akan lebih besar ketimbang pajak sebelumnya. "Sudah kelamaan pajak terlalu kecil sekarang dinaikkan sedikit dan importir mau. Malah mereka yang mengusulkan sekian pajak ini cocok," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×