kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Airlangga sebut Bali telah terbitkan SE pembatasan kegiatan masyarakat


Kamis, 07 Januari 2021 / 12:01 WIB
Airlangga sebut Bali telah terbitkan SE pembatasan kegiatan masyarakat
ILUSTRASI. Airlangga sebut Bali telah terbitkan SE pembatasan kegiatan masyarakat


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

Pemerintah telah menetapkan daftar Kabupaten/Kota yang akan menerapkan pembatasan. Seluruh wilayah Jabodetabek akan dilakukan PPMK.

Selain itu, di Jawa Barat pembatasan akan dilakukan di Bandung Raya dan Kota Cimahi. Pembatasan di Provinsi Jawa Tengah diprioritaskan untuk diterapkan di Semarang Raya, Banyumas Raya, serta Surakarta dan sekitarnya.

Di wilayah Jawa Timur pembatasan dilakukan di Surabaya Raya dan Malang Raya. Sedangkan di Bali pembatasan dilakukan di Denpasar dan Kabupaten Badung.

"Secara detail peraturan gubernur akan mengatur," jelas Airlangga.

Airlangga juga menambahkan pembatasan tak dilakukan di wilayah oranye dan hijau penularan Covid-19. Masyarakat dapat tetap beraktivitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Selanjutnya: PSBB berlaku di Jawa dan Bali, IIMS diundur hingga Maret 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×