kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Airlangga sebut Bali telah terbitkan SE pembatasan kegiatan masyarakat


Kamis, 07 Januari 2021 / 12:01 WIB
Airlangga sebut Bali telah terbitkan SE pembatasan kegiatan masyarakat
ILUSTRASI. Airlangga sebut Bali telah terbitkan SE pembatasan kegiatan masyarakat


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

Pemerintah telah menetapkan daftar Kabupaten/Kota yang akan menerapkan pembatasan. Seluruh wilayah Jabodetabek akan dilakukan PPMK.

Selain itu, di Jawa Barat pembatasan akan dilakukan di Bandung Raya dan Kota Cimahi. Pembatasan di Provinsi Jawa Tengah diprioritaskan untuk diterapkan di Semarang Raya, Banyumas Raya, serta Surakarta dan sekitarnya.

Di wilayah Jawa Timur pembatasan dilakukan di Surabaya Raya dan Malang Raya. Sedangkan di Bali pembatasan dilakukan di Denpasar dan Kabupaten Badung.

"Secara detail peraturan gubernur akan mengatur," jelas Airlangga.

Airlangga juga menambahkan pembatasan tak dilakukan di wilayah oranye dan hijau penularan Covid-19. Masyarakat dapat tetap beraktivitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Selanjutnya: PSBB berlaku di Jawa dan Bali, IIMS diundur hingga Maret 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×