kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

Airlangga sebut Bali telah terbitkan SE pembatasan kegiatan masyarakat


Kamis, 07 Januari 2021 / 12:01 WIB
ILUSTRASI. Airlangga sebut Bali telah terbitkan SE pembatasan kegiatan masyarakat


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

Pemerintah telah menetapkan daftar Kabupaten/Kota yang akan menerapkan pembatasan. Seluruh wilayah Jabodetabek akan dilakukan PPMK.

Selain itu, di Jawa Barat pembatasan akan dilakukan di Bandung Raya dan Kota Cimahi. Pembatasan di Provinsi Jawa Tengah diprioritaskan untuk diterapkan di Semarang Raya, Banyumas Raya, serta Surakarta dan sekitarnya.

Di wilayah Jawa Timur pembatasan dilakukan di Surabaya Raya dan Malang Raya. Sedangkan di Bali pembatasan dilakukan di Denpasar dan Kabupaten Badung.

"Secara detail peraturan gubernur akan mengatur," jelas Airlangga.

Airlangga juga menambahkan pembatasan tak dilakukan di wilayah oranye dan hijau penularan Covid-19. Masyarakat dapat tetap beraktivitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Selanjutnya: PSBB berlaku di Jawa dan Bali, IIMS diundur hingga Maret 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×