Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menyebut Bali telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pencegahan penularan Covid-19.
Sebelumnya langkah tersebut dipilih pemerintah untuk diterapkan di provinsi di Jawa dan Bali. Airlangga bilang SE serupa juga akan diterbitkan oleh pemerintah DKI Jakarta pada hari ini.
"Beberapa gubernur akan menerbitkan surat edaran, yang sudah menerbitkan kemarin di Bali dan hari ini direncanakan Gubernur DKI," ujar Airlangga saat konferensi pers, Kamis (7/1).
PPMK disampaikan Airlangga tidak dilakukan di seluruh provinsi. Pembatasan akan berbasis pada tingkat Kabupaten/Kota dengan melihat parameter yang telah ditetapkan.
Baca Juga: PSBB Jawa Bali berlaku 11 Januari 2021, inilah 8 aktivitas yang dibatasi
Pembatasan dilakukan untuk daerah yang terdapat salah satu dari empat parameter yang ditetapkan. Antara lain kasus aktif di atas rata-rata nasional, kasus kematian di atas rata-rata nasional, kasus sembuh di bawah rata-rata nasional, dan rasio ketersediaan kasur perawatan di atas 70%.
Airlangga memastikan sektor esensial akan tetap beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan. Sementara sejumlah sektor akan dilakukan pembatasan.
Pusat perbelanjaan akan dibatasi untuk buka hanya hingga jam 7 malam. Sementara makan langsung di restoran akan dibatasi maksimal 25% kapasitas.
Tempat ibadah juga akan dibatasi dengan hanya mengisi 50% kapasitas. Meski begitu, kegiatan transportasi logistik dipastikan tidak akan dibatasi selama PPKM.
Baca Juga: 11 Januari berlaku, ini kota di Jawa Bali yang terkena pembatasan kegiatan / PSBB
"Yang diatur oleh pemerintah di daerah ramai di tempat berkumpul, apakah itu di mal, pasar, perkantoran," terang Airlangga.