kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.243   97,00   0,63%
  • IDX 7.905   76,26   0,97%
  • KOMPAS100 1.208   12,11   1,01%
  • LQ45 980   9,43   0,97%
  • ISSI 230   1,69   0,74%
  • IDX30 500   4,71   0,95%
  • IDXHIDIV20 602   4,65   0,78%
  • IDX80 137   1,32   0,97%
  • IDXV30 141   0,53   0,38%
  • IDXQ30 167   1,08   0,65%

Kenaikan Tarif PPN 12% Dinilai Berpotensi Turunkan Penerimaan PPh, Ini Pemicunya


Rabu, 20 Maret 2024 / 16:13 WIB
Kenaikan Tarif PPN 12% Dinilai Berpotensi Turunkan Penerimaan PPh, Ini Pemicunya
ILUSTRASI. Suasana?kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Kamis (29/12/2022). Indef Sebut Kenaikan Tarif PPN 12% Bisa Turunkan Penerimaan PPh, Kok Bisa?


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai bahwa penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan menurunkan penerimaan negara. 

Memang, Peneliti Pusat Industri Perdagangan dan Investasi Indef Ahmad Heri Firdaus mengakui bahwa penerimaan dari PPN akan meningkat. Meski begitu, penerimaan dari pos lain justru terancam menurun.

Misalnya saja penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) yang akan berpotensi menurun. Hal ini dikarenakan kenaikan PPN akan menyebabkan penurunan daya beli di tengah inflasi pangan yang relatif tinggi.

Nah, semakin melemahnya daya beli masyarakat maka akan berdampak pula pada penurunan penjualan dan utilisasi indusri.

Baca Juga: Kenaikan Tarif PPN 12% Bakal Ganggu Investasi Indonesia

Seiring dengan kenaikan PPN, Firdaus bilang, terjadi peningkatan biaya di saat permintaan melambat yang dikhawatirkan akan terjadi penyesuaian dalam input produksi, termasuk penyesuaian penggunaan tenaga kerja.

"Hal ini akan berdampak terhadap penerimaan PPh yang terancam turun," ujar Firdaus dalam Diskusi Publik, Rabu (20/3).

"Ketika kenaikan PPN, pemerintah berharap akan meningkatkan penerimaan negara secara agregat namun perlu dikalkulasi lebih rinci kira-kira bagaimana skenario terhadap PPh," imbuhnya.

Untuk itu, menurutnya pengoptimalan penerimaan negara juga harus mengedepankan prinsip berkelanjutan, keadilan, dan memperhatikan masyarakat dengan golongan ekonomi menengah ke bawah.

Baca Juga: Pengusaha Ritel Bakal Ngeluh ke Dirjen Pajak Soal Kenaikan PPN 12% di 2025

Firdaus menyampaikan, untuk mendapatkan penerimaan negara yang lebih besar bukan melalui peningkatan tarif PPN, melainkan melalui penjaringan wajib pajak baru salah satunya penertiban retail-retail non-PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang menggunakan fasilitas non-PKP melalui penurunan ambang batas PKP dari Rp 4,8 miliar menjadi lebih rendah.

Selain itu, ekstensifikasi cukai juga harus dijalankan, seperti cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

"Jadi masih banyak cara lain untuk pemerintah meningkatkan penerimaan negara tidak hanya berburu di kebun binatang. Jadi kalau menaikkan PPN itu kan sudah pasti sudah jelas. Makanya saya menyebutnya istilahnya berburu di kebun binatang karena pasti dapat, ngak mungkin gak dapat," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×