kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Tarif PPN akan Naik Jadi 12%, Berlaku Mulai Tahun 2025


Sabtu, 09 Maret 2024 / 06:05 WIB
Tarif PPN akan Naik Jadi 12%, Berlaku Mulai Tahun 2025
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% pada 2025.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan program dan kebijakan Presiden Joko Widodo akan berlanjut di era kepemimpinan presiden selanjutnya.

Keberlanjutan ini termasuk rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Adapun tarif PPN saat ini sebesar 11%, yang mulai berlaku pada 2022 lalu.

Airlangga menyampaikan, nampaknya masyarakat sudah menentukan pilihan pada capres dan cawapres yang mendukung keberlanjutan yang saat ini unggul dalam hitungan cepat dari berbagai Lembaga.

Baca Juga: Gejolak Pelemahan Rupiah Diperkirakan Mempengaruhi Postur APBN 2024

“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah itu akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN,” tutur Airlangga dalam media briefing, Jumat (8/3).

Ia juga menyebut, setelah presiden terpilih hasil pemilu 2024 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka pemerintahan saat ini baru akan mulai membahas APBN 2025.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengamanatkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.

Namun, pemerintah masih bisa menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12% dengan pertimbangan tertentu. Merujuk pada Pasal 7 ayat (3), tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi sebesar 15%.

Baca Juga: Bappenas Beberkan Sejumlah Indikator Asumsi Makro APBN 2025

Ini tertuang dalam, Pasal 7 ayat (3) UU tersebut, yang menyebut, berdasarkan pertimbangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×