kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   -5.000   -0,33%
  • USD/IDR 15.870   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.438   54,95   0,74%
  • KOMPAS100 1.131   10,69   0,95%
  • LQ45 887   11,61   1,33%
  • ISSI 226   1,35   0,60%
  • IDX30 455   7,04   1,57%
  • IDXHIDIV20 546   9,97   1,86%
  • IDX80 129   1,52   1,20%
  • IDXV30 133   3,30   2,54%
  • IDXQ30 151   2,22   1,50%

Tarif PPN Naik di 2025, Daya Beli Masyarakat Bisa Terpukul


Senin, 11 Maret 2024 / 18:23 WIB
Tarif PPN Naik di 2025, Daya Beli Masyarakat Bisa Terpukul
ILUSTRASI. pemerintah berniat mengerek tarif PPN di tahun 2025 menjadi 12%


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Tahun 2024 menjadi tahun terakhir pemerintah menggunakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%.

Pasalnya, pada tahun 2025 pemerintah akan menyesuaikan tarif PPN menjadi 12%. Penyesuaian tarif ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025," bunyi Pasal 7 ayat (1) UU HPP, dikutip Senin (3/11).

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat mengatakan, pemberlakuan tarif PPN 12% akan memberatkan bagi sebagian besar masyarakat, khususnya masyarakat menengah bawah seiring dengan kenaikan harga-harga bahan pokok.

Baca Juga: Redam Dampak Kenaikan Tarif PPN 12%, Pengamat: Jangan Salah Pilih Menteri Keuangan

"Ini akan menurunkan daya beli mereka. Kenaikan pajak yang beriringan dengan kenaikan bahan pokok akan memberatkan untuk masyarakat, terutama golongan menengah ke bawah," ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Minggu (10/3).

Untuk itu, jika akan diterapkan maka pemerintah bisa tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengenai PPN, di mana kebutuhan pokok seperti beras, jagung, garam, kedelai, daging, telur, susu, sayuran dan buah-buahan tidak terdampak PPN.

Demikian halnya jasa kesehatan, jasa asuransi, jasa sosial, jasa pendidikan, jasa keuangan, jasa angkutan umum, jasa tenagakerja dan beberapa kebutuhan vital lainnya.

"Dengan demikian kenaikan PPN ini tidak akan terlalu memberatkan," katanya.

Namun Ariawan menyebut, sebenarnya tarif PPN di Indonesia masih termasuk kategori rendah bila dibandingkan dengan beberapa negara lain yang mencapai pada kisaran 15% hingga 15,5%.

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Pemerintah Naikkan Tarif PPN Menjadi 12% di 2025

"Apakah kenaikan PPN di tahun depan sudah tepat? Jawabnya tentu sangat relatif bagi masyarakat kita yang rata-rata masih menengah ke bawah kenaikan PPN ini memang sangat memberatkan," terang Ariawan.

Sebaliknya, bagi kalangan menengah ke atas, kenaikan tarif PPN ini tidak akan terlalu berdampak kepada perekonomian kalangan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto .

Ia memastikan, program dan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berlanjut di era kepemimpinan presiden selanjutnya.

"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah itu akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN," tutup Airlangga dalam Media Briefing, Jumat (8/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×