kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Airlangga: Ekonomi Hijau Dorong Pembangunan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan


Senin, 25 April 2022 / 13:05 WIB
Airlangga: Ekonomi Hijau Dorong Pembangunan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah menetapkan rencana ekonomi hijau yang menjadi salah satu strategi utama transformasi ekonomi dalam jangka menengah panjang untuk mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Selain itu, hal ini juga dilakukan untuk mendorong terciptanya pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Salah satu bentuk ekonomi hijau yang akan dikerjakan adalah implementasi kebijakan harga karbon dalam bentuk carbon cap and trade, serta skema pajak karbon di 2023.

“Pemerintah Indonesia telah menetapkan arah kebijakan melalui Pembangunan Rendah Karbon. Dengan menggunakan Nationally Determined Contributions (NDC), Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada tahun 2030,” ungkap Airlangga yang dikutip melalui siaran pers, Senin (25/4).

Baca Juga: Pemerintah Optimistis Pertumbuhan Ekonomi 2023 5,3% HIngga 5,9%

Airlangga menjelaskan bahwa peran pembiayaan sangat vital untuk mengisi kesenjangan pembiayaan dalam mendorong ekonomi hijau sehingga pemerintah telah mengeluarkan instrumen keuangan inovatif untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Sukuk Hijau.

Pada tahun 2019, pemerintah juga mendirikan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dalam rangka meningkatkan kualitas pembiayaan hijau. Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Konstribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Tidak hanya itu, terdapat juga UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyempurnakan berbagai undang-undang lintas sektor, khususnya untuk Lingkungan Hidup dan Kehutanan.“Tujuan utama dari peraturan-peraturan ini adalah untuk menciptakan kemudahan berbisnis tanpa mengurangi standar, keselamatan, keamanan dan kelestarian lingkungan,” kata Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×