Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Wawan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar.
"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang sebesar Rp 1 miliar kepada hakim, yaitu M Akil Mochtar," kata Jaksa Edy Hartoyo saat membacakan surat dakwaan Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/3).
Menurut Jaksa, pemberian uang tersebut dilakukan dengan maksud agar Akil mengabulkan permohonan perkara MK yang diajukan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin.
Pasangan Amir-Kasmin ingin agar MK membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Lebak, Banten pada Agustus 2013 lalu.
Kasus ini bermula dari adanya pertemuan antara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, advokat Rudy Alfonso, dan Amir-Kasmin yang membahas upaya untuk mengajukan gugatan ke MK. Akhirnya, Amir-Kasmin mengajukan permohonan terkait hasil Pilkada Lebak dengan pengacara tercatat Rudy Alfonso.
Akhirnya Atut menemui Akil dan meminta kepada Akil untuk membantu memenangkan permohonan Amir-Kasmin. Akil akhirnya meminta uang Rp 3 miliar melalui pengacara Amir-Kasmin, Susi Tur Andayani, untuk pengurusan sengketa tersebut. Jika permintaan tersebut dipenuhi, Akil menjanjikan akan dilakukan pengulangan pada Pilkada Lebak.
Namun, Amir-Kasmin mengaku tak memiliki uang sebanyak itu. Akhirnya Susi meminta Wawan untuk membantu Amir-Kasmin menyiapkan uang. Atas persetujuan Atut, Wawan akhirnya bersedia menyiapkan uang Rp 1 miliar untuk memenuhi permintaan Akil sebesar Rp 3 miliar tersebut.
Susi kemudian menghubungi Akil untuk mengabarkan bahwa uang yang dimintanya sudah siap. "Nanti dikontak... saya masih sidang jatim," kata Akil. Akhirnya, Susi menyimpan uang tersebut di rumah orang tuanya di Jalan Tebet Barat No. 30 Jakarta Selatan.
Belum sempat uang tersebut diserahkan, Susi akhirnya ditangkap penyidik KPK di rumah Amir Hamzah di Kampung Kapugeran Rangkasbitung, Lebak, Banten.
Tak lama kemudian, Wawan juga ditangkap penyidik KPK di kediamannya di Jalan Denpasar IV No. 53, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sementara, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman orang tua Susi dan menemukan uang sebesar Rp 1 miliar yang terdiri dari 8.000 uang lembar pecaha Rp 100.000 atau sebesar Rp 800.000.000 dan 4.000 lembar uang pecahan Rp 50.000 atau sebesar Rp 200.000.000.
Atas perbuatan tersebut, Wawan dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan hukuman maksimal pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 750 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News