kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Ahok:Jika kami gagal, pilih yang bisa atasi banjir


Rabu, 29 Januari 2014 / 10:53 WIB
Ahok:Jika kami gagal, pilih yang bisa atasi banjir
ILUSTRASI. Minum air putih menjadi salah satu cara termudah yang bisa dilakukan untuk tetap menjaga hidrasi tubuh dan terhindar dari dehidrasi.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA.  Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan dirinya bersama Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan terus berupaya maksimal mengatasi persoalan banjir yang menghantui Jakarta selama bertahun-tahun.

"Kalau kami gagal ya orang jangan pilih lagi. Pilih saja orang yang bisa menjanjikan dan diyakini bisa selesaikan masalah banjir dan macet," ujar Basuki atau akrab disapa Ahok di Balai Kota, Rabu (29/1/2014).

Upaya atasi masalah banjir oleh dua petinggi DKI Jakarta ini sejak dilantik sudah dilakukan sejak keduanya dilantik pada bulan Oktober tahun 2012 silam. Mulai dari normalisasi sungai, waduk sampai merelokasi warga yang ada di bantaran sungai maupun waduk.

Namun, masalah pemukiman liar di pinggir sungai maupun waduk hingga kini belum juga selesai. Di sejumlah bantaran sungai masih terlihat banyaknya pemukiman liar. Melihat kondisi demikian, Ahok menegaskan pihaknya akan bertindak tegas.

"Banjir itu karena tadi saya lihat rumah-rumah liar. Enggak mau tahu saya. Roboh mah roboh saja toh karena harta (mereka) yang paling berharga pasti sudah dibawa. Kalaupun ada pasti sudah rusak karenabanjir. Kita keruk saja enggak ada pilihan," ucap Ahok. (Imanuel Nicolas Manafe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×