kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ahok tunggu pengadilan terkait status gubernurnya


Senin, 19 Desember 2016 / 21:38 WIB
Ahok tunggu pengadilan terkait status gubernurnya


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menentukan kejelasan status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI Jakarta atau tidak karena menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

Menanggapi hal tersebut, Ahok mengaku akan menunggu putusan hakim. 

"Saya enggak tahu, makanya tunggu aja. Keputusan hakim bisa besok, bisa juga 10 Januari," kata Ahok, di Gedung Smesco, Jakarta, Senin (19/12). 

Pemberhentian sementara tersebut dilakukan jika ancaman hukumannya di atas lima tahun. Jika di bawah lima tahun, maka tidak perlu berhenti. Kemendagri tidak bisa memproses jika tidak ada surat dari pengadilan. 

"Kalau yang diputuskan di bawah empat tahun kan enggak perlu non aktif. Enggak tahu saya, ikuti aturan aja," kata Ahok. 

Adapun pemberhentian sementara itu bertujuan agar kepala daerah tersebut bisa fokus pada persoalan hukum yang sedang dijalaninya dan tidak mengambil kebijakan dalam pemerintahan. 

Pemberhentian sementara ini berlaku hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Nantinya wakil gubernur yang akan menggantikan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur. 

Sebelumnya, sidang perdana kasus dugaan penodaan agama digelar di Gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (13/12). Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan Ahok telah menghina para ulama dan agama.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengatakan, PN Jakarta Utara telah membalas surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait permintaan kejelasan status terdakwa Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama. 

Surat dari Ditjen Otda Kemendagri diterima PN Jakarta Utara pada 16 Desember 2016. Hasoloan menegaskan bahwa surat tersebut telah dibalas namun dirinya tidak mengetahui secara pasti mengenai isi surat balasan tersebut.

"Jadi saya dengar kemarin kan diantar langsung oleh staf otonomi daerah, kabarnya juga akan diambil oleh mereka. Apakah sudah diambil atau belum (suratnya), saya belum tahu," ujar Hasoloan saat dikonfimasi Kompas.com, Senin (19/12). (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×