Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok enggan berkomentar banyak perihal persiapannya mengikuti sidang kedua kasus penodaan agama yang akan berlangsung Selasa (20/12) esok.
"Persiapan (sidang) besok, ya datang saja (ke pengadilan)," kata Ahok, saat ditemui wartawan di Gedung Smesco, Jakarta Pusat, Senin (19/12).
Ahok menjadi terdakwa atas kasus penodaan agama karena mengutip ayat surat Al-Maidah saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Adapun sidang kedua beragendakan untuk mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan Ahok dan tim pengacaranya.
Rencananya, sidang tetap akan digelar di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Gadjah Mada. JPU sebelumnya mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
Ahok dan tim pengacaranya langsung memberikan tanggapan atas dakwaan tersebut dengan menyampaikan eksepsi.
Dalam eksepsinya, Ahok menjelaskan niatnya mengutip ayat suci saat pidato di Kepulauan Seribu bukan untuk menodai agama. Ahok menyebut tidak mungkin menodai agama karena dia juga dibesarkan oleh keluarga angkat yang beragama Islam. ( Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News