kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ahok tolak tawaran investasi di Monorel ADHI


Kamis, 30 Oktober 2014 / 11:14 WIB
Ahok tolak tawaran investasi di Monorel ADHI
ILUSTRASI. Daftar Makanan dan Minuman yang Bisa Merusak Kesehatan Gigi, Wajib Dikurangi.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menolak penawaran investasi pembangunan monorel oleh PT Adhi Karya. Basuki menjelaskan, PT Adhi Karya sempat menemuinya dan menawarkan agar Pemprov DKI Jakarta berinvestasi dalam pembangunan monorel yang akan digarap oleh salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

"Mereka tawarkan kita untuk berinvestasi. Aku bilang tidak tertarik (untuk investasi), daripada kami investasi di sana, lebih baik bangun properti," kata Basuki, di Balaikota, Kamis (30/10/2014).
 
Kendati demikian, Basuki tetap memberi peluang PT Adhi Karya membangun monorel di Jakarta. PT Adhi Karya berencana membangun monorel dengan rute Kuningan-Cawang-Bekasi Timur dan Cawang-Cibubur sepanjang 52 km, yang diproyeksikan memerlukan anggaran sebesar Rp 8,4 triliun.

Rencananya, mega proyek monorel fase I akan dibangun dari pusat pemukiman dan sumber kendaraan di wilayah Cibubur di Jakarta Timur dan Bekasi Timur di Jawa Barat. Selanjutnya, dua titik monorel tersebut terkoneksi hingga wilayah Cawang.

Dari Cawang, penumpang akan didistribusikan menggunakan kereta monorel otomatis menuju pusat bisnis dan perkantoran di Kuningan Jakarta Selatan. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×