kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.594.000   17.000   1,08%
  • USD/IDR 16.370   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.155   47,14   0,66%
  • KOMPAS100 1.057   5,10   0,48%
  • LQ45 832   4,41   0,53%
  • ISSI 214   1,71   0,81%
  • IDX30 429   2,76   0,65%
  • IDXHIDIV20 512   2,62   0,51%
  • IDX80 121   0,63   0,53%
  • IDXV30 124   0,17   0,14%
  • IDXQ30 141   0,95   0,68%

Ahok: Palyja banyak ambil uang kami


Selasa, 04 November 2014 / 11:24 WIB
Ahok: Palyja banyak ambil uang kami
ILUSTRASI. Sejumlah siswa berjalan melawati jembatan gantung yang rusak di Desa Sukamulya, Pandeglang, Banten, Selasa (30/7/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/af/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. ‎Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama masih menunggu proses hukum sebelum mengambil alih operator pelayanan air bersih, Palyja. Banyak penyebab yang membuat DKI melalui dua BUMD-nya, PT Jakarta Propertindo dan PT Pembangunan Jaya bakal mengambil alih saham kepemilikan Palyja. 
 
"Mereka (Palyja) sudah banyak mengambil uang kita (DKI), makanya (saham Palyja) mau dibeli," tegas Basuki, di Balaikota, Selasa (4/11/2014). 
 
Berdasarkan data Koalisi Masyarakat Jakarta Menolak Swastanisasi Air, Pemprov DKI dalam hal ini PDAM Jaya telah membukukan akumulasi kerugian negara. Dalam rentang tahun 1998-2012, kerugian negara mencapai Rp 1,18 miliar. Apabila perjanjian kontrak PDAM Jaya dengan Palyja tersebut dilanjutkan hingga tahun 2022 atau sesuai kontrak 25 tahun, maka kerugian negara yang dialami DKI mencapai Rp 18,2 triliun.

Saham kepemilikan Palyja kini masih dipegang oleh Suez International sebesar 51% yang bakal diambil alih PT Pembangunan Jaya dan PT Astratel sebesar 49 persen yang bakal diakuisisi PT Jakarta Propertindo. 
 
Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto terjadi PKS (perjanjian kerja sama) antara PDAM Jaya dengan Palyja. Di dalam PKS itu terdapat aturan mengenai besaran imbalan yang harus dibayarkan PDAM Jaya kepada operator. PDAM Jaya sebagai BUMD DKI wajib membayar Palyja sebesar Rp 7.000 per meter kubik. Sementara tarif air yang dibayarkan warga kepada PDAM Jaya hanya Rp 1.000. Maka kekurangan sebesar Rp 6.000 menjadi tanggungan PDAM Jaya.

"Ya, makanya (Palyja) mau kami beli. Tapi masalah gugatan hukum LBH Jakarta di PN Jakarta Pusat kan belum selesai," kata Basuki. 
 
Kontrak perjanjian kedua operator air tersebut tidak menguntungkan Pemprov DKI. Pasalnya, dalam kontrak tersebut, operator pengelola air hanya perlu membayar denda Rp 80 juta per 1% dari selisih target yang ditetapkan. Jika, PDAM Jaya menargetkan tingkat kebocoran air hanya 30%, dan kenyataannya 40%. Maka operator swasta ini hanya perlu membayar Rp 800 juta untuk denda 10% kebocoran air. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×