Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Polda Metro Jaya menangkap 15 orang yang diduga melakukan pencurian air dan penguasaan sumber air secara ilegal. Para pelaku mencuri air dengan memasang pipa dan mesin penarik air pada saluran pipa milik Perusahaan Daerah Air Minum PT Palyja.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menjelaskan, setelah air tersebut dicuri, mereka menjual air itu kepada masyarakat umum. Para tersangka menjual air dengan mobil truk tangki yang biasa digunakan untuk membawa air.
"Air dari PDAM atau PT Palyja diambil oleh oknum masyarakat dan PT tertentu seolah-olah membuat water treadment dan dijual umum," kata Rikwanto.
Pelaku melakukan aksinya di tiga titik, pertama di Water Treadment Plant (WTP) yang berada di bawah jembatan tol Soekarno Hatta kelurahan Pejagalan, RT 06 RW 16, kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Di sana ditemukan barang bukti tiga unit kendaraan truk tangki berukuran delapan ton. Tempat kedua di WTP yang beralamat di Kompleks Pergudangan Karang Jaya RT 04 RW 16, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Barang bukti di tempat ini delapan mobil truk tangki. Lalu di tempat terakhir WTP di Pergudangan Muara Karang yang ditemukan bukti satu buah buku mutasi mobil yang sedang mengisi muatan air dan uang tunai sejumlah Rp 880.000 dan tiga mobil truk tangki.
Polisi mengamankan EP, yang mengaku sebagai pengelola perusahaan atau PT yang diduga mencuri air PT Palyja. Sebenarnya, kata Rikwanto, perusahaan milik EP tidak punya ikatan kerja sama dengan Palyja sehingga diduga kuat aktivitas perusahaan EP sebagai pencurian.
Mereka beraksi sejak 2007. Akibat perbuatan 15 orang ini, PT Palyja mengaku rugi Rp 1,2 miliar selama sebulan.
Kasus ini sudah dicurigai sejak lama oleh PT Palyja, namun mereka kesulitan untuk mencari tahu mengapa airnya hilang cukup banyak dan siapa yang menlakukannya.
Kasus ini terkuak berkat laporan warga tentang pencurian air satu bulan lalu dan diteruskan oleh penyelidikan kepolisian. Indikasi keterlibatan orang dalam PT Palyja masih didalami.
Tersangka kini diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut. Mereka dikenakan pasal 363 KUHP, UU RI No 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air, UU RI No 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman lima tahun penjara. (Andri Donnal Putera)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News