kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,72   14,42   1.59%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ahok mencari akal untuk robohkan tiang monorel


Kamis, 15 Januari 2015 / 21:58 WIB
Ahok mencari akal untuk robohkan tiang monorel
ILUSTRASI. Simak Kurs Dollar-Rupiah di BRI Jelang Tengah Hari Ini Jumat, 28 Juli 2023


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mencari cara untuk dapat merobohkan sebanyak 90 tiang pancang monorel yang berdiri di sepanjang Jalan Asia Afrika-Jalan HR. Rasuna Said. 

Meski demikian, lanjut dia, soal tiang pancang murni permasalahan antara dua perusahaan yang pernah bekerjasama membangun monorel, beberapa tahun silam, PT Adhi Karya dan PT Jakarta Monorail (JM). 

"Tiang itu enggak jelas bagaimana nasibnya, DKI juga enggak bisa ambil. Nantilah dipikirin, cari akal lagi buat tiangnya dibongkar, misalnya menyalahi peruntukan atau enggak ada IMB (izin mendirikan bangunan)," kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (15/1/2015).  

Sebelumnya, bahkan Basuki berencana untuk menjadikan tiang pancang mangkrak sebagai monumen kebodohan Pemprov DKI maupun monumen terjadinya penipuan di Jakarta. 

Tiang-tiang pancang monorel itu mulai dibangun di era Gubernur DKI Sutiyoso pada tahun 2004 lalu. Sekadar informasi pemegang saham mayoritas PT JM Ortus Holding masih terlibat sengketa harga ganti rugi tiang pancang bersama PT Adhi Karya. 

Kemudian PT Adhi Karya meminta Ortus melunasi pembayaran tiang seharga Rp 193 miliar. Sedangkan Ortus meminta biaya ganti rugi tiang sebesar Rp 130 miliar. Sesuai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2012, status kepemilikan tiang-tiang monorel masih menjadi hak PT Adhi Karya. 

Hingga saat ini PT Adhi Karya masih menunggu pembayaran utang tiang pancang monorel oleh PT JM. Keduanya pun saling klaim memiliki tiang pancang tersebut. Lebih lanjut, saat ini, Pemprov DKI sedang mempersiapkan surat yang akan dilayangkan kepada PT JM. Basuki menyayangkan surat pemutusan hubungan kerjasama antara DKI dan PT JM yang dibuat oleh mantan Gubernur DKI Fauzi Bowo, lemah. 

Seharusnya, lanjut dia, Pemprov DKI mencantumkan klausul, jika monorel mangkrak, seluruh aset kepemilikan perusahaan swasta perihal proyek monorel menjadi kepemilikan DKI. 

"Sayangnya kontrak dulu lemah, dia mangkrak dan tiangnya bukan punya kami. Sehingga jalan kami disandera sama mereka," kata Basuki. 

Berdasarkan pantauan tiang pancang yang berada di Jalan Pejompongan-Senayan di dekat Stasiun Palmerah kerap membuat kemacetan lalu lintas. Begitu pula tiang pancang yang berada di Jalan Gelora juga membuat kemacetan lalu lintas, mengingat jalan itu sudah sempit.(Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×