kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bangun monorel, Adhi Karya harus penuhi syarat ini


Selasa, 13 Januari 2015 / 14:46 WIB
Bangun monorel, Adhi Karya harus penuhi syarat ini
ILUSTRASI. Mengenal Hormon Insulin, Manfaat, dan Dampak Jika Kekurangan serta Kelebihan Insulin. Kontan/Alri kemas


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta PT Adhi Karya memenuhi sejumlah persyaratan apabila berkeinginan membangun monorel di wilayah ibu kota.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai mengadakan pertemuan dengan pihak Adhi Karya di Balai Kota, Selasa (13/1).

"Mereka (Adhi karya) ingin membangun monorel di Jakarta. Akan tetapi, saya bilang tidak bisa membangun begitu saja. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," kata Ahok.

Menurut dia, ada dia syarat yang harus dipenuhi oleh Adhi Karya sebelum benar-benar melaksanakan proses pembangunan fisik monorel di wilayah Kota Jakarta.

"Persyaratan ini berupa perjanjian resmi, hitam di atas putih. Syarat pertama, yaitu apabila proses pembangunannya berhenti di tengah jalan, maka seluruh bangunan yang sudah berdiri akan menjadi milik Pemprov DKI," ujarnya.

Syarat kedua, sambung dia, yakni apabila pada masa pengoperasian, Adhi Karya merasa rugi dan memberhentikannya, maka Pemprov DKI tidak memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi apa pun.

"Setelah itu, kami juga berhak mengambil alih pengoperasian untuk kemudian kami kelola sendiri. Itulah syarat-syarat yang kami ajukan ke Adhi Karya dalam pertemuan tadi," tutur Basuki.

Meskipun demikian, dia tetap menyambut baik tawaran investasi dari PT Adhi Karya mengingat Kota Jakarta membutuhkan banyak moda transportasi umum untuk mengurangi kemacetan arus lalu lintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×