Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin akhirnya memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/10/2013).
Hilmi bersaksi untuk terdakwa mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Ia datang terlambat, setelah sidang sudah berjalan kurang lebih 20 menit. Hilmi tampak mengenakan baju koko berwarna putih dan peci hitam.
Sebelum Hilmi datang, Ketua Majelis Hakim Tipikor Gusrizal menyarankan jaksa memanggil paksa Hilmi, sebab ia sudah tidak memenuhi panggilan persidangan sebelumnya.
"Kita bisa gunakan Pasal 159 KUHAP, panggil secara paksa," kata Gusrizal.
Selain Hilmi, juga bersaksi anggota Majelis Syuro PKS Jazuli Juwaini. Jazuli mengenakan batik cokelat dan peci hitam.
Sebelumnya, menurut pengakuan Luthfi, Hilmi adalah orang yang pertama kali memperkenalkannya dengan Bunda Putri. Putra Hilmi yakni Ridwan hakim juga mengenal Bunda Putri.
Selain itu, Hilmi juga disebut terkait dengan Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Mantan Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia (Aspindo) Elda Devianne Adiningrat mengatakan ada commitment fee Rp 17 miliar untuk Hilmi alias Engkong yang belum dibayar oleh Elizabeth. Hal itu diketahui Elda dari rekan dekat Luthfi, Ahmad Fathanah. Elda juga pernah bertemu Ridwan dan Fathanah di Malaysia. Hilmi pernah membantah ada jatah uang Rp 17 miliar dari Fathanah. Ia juga membantah anaknya, Ridwan, menjadi perantara dirinya dengan Fathanah.
Sementara itu, Jazuli disebut terkait pembelian rumah bersama Luthfi di Jalan Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur. Dia juga pernah membeli mobil Toyota FJ Cruiser milik Luthfi. Kesaksian Jazuli untuk membuktikan dugaan pencucian uang yang menjerat Luthfi. Dalam kasus ini, Luthfi didakwa bersama-sama Fathanah menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi. (Dian Maharani/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News