kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ahmad Fathanah dituntut 17 Tahun 6 bulan penjara


Senin, 21 Oktober 2013 / 20:17 WIB
Ahmad Fathanah dituntut 17 Tahun 6 bulan penjara
ILUSTRASI. Petugas menata emas batangan dari aneka produsen di konter Galeri 24 Pegadaian, Jakarta. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Terdakwa kasus suap  impor daging sapi Ahmad Fathanah dituntut hukuman 17 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Fathanah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta. Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, menjatuhkan pidana selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar JPU Rini Triningsih saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor (21/10).

Dalam perkara korupsi, Fathanah dianggap melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara dalam perkara TPPU, Fathanah dianggap melanggar Pasal 3 UU TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 UU TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Hal-hal yang memberatkan dalam persidangan cukup banyak. Di antaranya, tindakan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya memberantas korupsi.

Selain itu, tindakan yang dilakukan terdakwa merugikan para peternak lokal dan terdakwa melakukan beberapa kejahatan.

Lalu, perbuatan terdakwa bersama Luthfi Hasan Ishaaq dilarang undang-undang serta terdakwa pernah menjalani hukuman terkait perkara penipuan tahun 2005 dan 2008.

Sementara hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dan mempunyai tanggungan keluarga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×