kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Sore ini, Fathanah akan dengarkan tuntutan Jaksa


Senin, 21 Oktober 2013 / 07:54 WIB
Sore ini, Fathanah akan dengarkan tuntutan Jaksa
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi melalui ATM salah satu bank Himbara di Jakarta, Kamis (20/1). Pho. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/20/01/2022.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Terdakwa kasus suap dan pencucian uang pengurusan kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah, kini memulai tahap baru persidangannya, pada Senin (21/10/2013).

Senin hari ini, Fathanah akan menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rencananya, sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada pukul 15.00 wib itu, akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango.

Suami dari Sefty Sanustika itu, tidak hanya diduga melakukan praktik suap terkait pengurusan kuota impor daging sapi, tapi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Sebab, Fathanah diduga memiliki harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×