kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Sore ini, Fathanah akan dengarkan tuntutan Jaksa


Senin, 21 Oktober 2013 / 07:54 WIB
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi melalui ATM salah satu bank Himbara di Jakarta, Kamis (20/1). Pho. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/20/01/2022.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Terdakwa kasus suap dan pencucian uang pengurusan kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah, kini memulai tahap baru persidangannya, pada Senin (21/10/2013).

Senin hari ini, Fathanah akan menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rencananya, sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada pukul 15.00 wib itu, akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango.

Suami dari Sefty Sanustika itu, tidak hanya diduga melakukan praktik suap terkait pengurusan kuota impor daging sapi, tapi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Sebab, Fathanah diduga memiliki harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×