Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ahli yang dihadirkan Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dalam sidang sengketa pilpres, Marsudi Wahyu Kisworo, mengkritik istilah disclaimer yang digunakan dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik KPU.
Kritik itu muncul ketika Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Luthfi Yazid, bertanya makna disclaimer Situng. "Disebutkan tadi disclaimer, apa itu disclaimer dan kemudian bagaimana menentukan disclaimer itu? Siapa yang menentukan ini harus ada disclaimer dan seperti apa, apakah itu sepihak atau bagaimana?" Tanya Luthi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
"Jadi saya juga ke KPU mungkin lain kali jangan pakai kata disclaimer, banyak orang nggak tahu disclaimer itu apa," jawab Marsudi.
Marsudi kemudian menjelaskan bahwa disclaimer bisa diartikan sebagai syarat dan ketentuan yang berlaku. Sementara kewenangan pembuat disclaimer berada pada pemilik Situng, atau dalam hal ini KPU.
Marsudi kemudian kembali mengkritik penggunaan kata disclaimer. Menurut dia, disclaimer bisa diganti dengan Bahasa Indonesia yang lebih mudah dimengerti.
Sebab, banyak orang tak tahu arti kata disclaimer, sekalipun istri Marsudi. "Kalau saya boleh mengkritik, lain kali jangan pakai disclaimer lah, tapi pakai kata syarat dan ketentuan yang berlaku dan sebagainya sehingga Bahasa Indonesia lah supaya itu bisa dipahami oleh semuanya," ujar Marsudi.
"Istri saya aja nggak tahu itu disclaimer tuh apa, padahal istrinya profesor," sambungnya. (Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketika Ahli KPU Kritik Istilah "Disclaimer", Istrinya Bahkan Tak Tahu Artinya..."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News