kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Agus Susanto ditanya soal penyusunan aturan BI


Senin, 27 Januari 2014 / 20:20 WIB
Agus Susanto ditanya soal penyusunan aturan BI
ILUSTRASI. Salah satu ide staycation di villa jadi seru adalah dengan membuat hidangan BBQ bersama keluarga (dok/Popsugar)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Susanto mengaku ditanyai 27 pertanyaan terkait kasus Bank Century. Agus mengaku dicecar soal proses penyusunan Peraturan Bank Indonesia (PBI).

"Ya tadi saya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya) sebagai jabatan saya pada tahun 2008-2009, waktu itu saya sebagai ketua tim perundang-undangan dan Deputi Direktur Hukum Bank Indonesia. Yang ditanyakan penyidik seputar proses penyusunan peraturan Bank Indonesia," kata Agus kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (27/1).

Lebih lanjut Agus mengatakan bahwa dalam menentukan PBI, dilakukan melalui keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG)."Karena strategis dan prinsipil," imbuh Agus. Namun demikian, Bank Indonesia sebagai bank central pun memiliki wewenang untuk mengubah peraturan dan memberi sanksi dalam menyusun PBI berdasarkan riset.

"Riset itu dasarnya mempertimbangkan pertimbangan kondisi atau eksternal shock (perubahan eksternal) dan faktor-faktor eksternal dan internal yang harus direspons Bank Indonesia secara tepat cepat dan akurat supaya kondisi ekonomi tetap stabil," kata Agus.

Sebelumnya, keputusan penyelamatan Bank Century sendiri terjadi pada tanggal 21 November 2008 dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dipimpin Sri Mulyani sebagai ketua. Kala itu dengan mengacu pada Perpu No 4 tahun 2008, rapat yang dihadiri Boediono, Sekretaris KSSK Raden Pardede, Komisioner LPS Anggito Abimanyu itu memutuskan Bank Century Sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Seperti diketahui, Bank Century mendapat dana talangan hingga Rp 6,7 triliun pada 2008 meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena CAR yang hanya 0,02% padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8%. 

Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap Century karena diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP yaitu dengan mengubah PBI No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8% menjadi CAR positif.

Selepas pemberian FPJP, Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik dan mendapat dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun. Kucuran dana tersebut dilakukan secara bertahap, dimana tahap pertama bank tersebut menerima sebesar Rp 2,7 triliun pada 23 November 2008. Tahap kedua, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp 2,2 triliun. Tahap ketiga, pada 3 February 2009 sebesar Rp 1,1 triliun. Tahan keempat, pada 24 Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar.

Terkait kasus ini, KPK menetapkan mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter Bank Indonesia (BI) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Budi pun telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Jakarta Timur, cabang KPK pada 15 November 2013 lalu. Budi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 KUHP. 

Wakil Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Susanto mengaku ditanyai 27 pertanyaan terkait kasus Bank Century.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×