kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Agus Rahardjo: KPK kini berada di ujung tanduk


Jumat, 06 September 2019 / 09:00 WIB
Agus Rahardjo: KPK kini berada di ujung tanduk
ILUSTRASI. Ketua KPK Agus Rahardjo


Reporter: kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menyetujui dilakukannya revisi Undang-Undang KPK. Menanggapi hal ini, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, lembaga antirasuah yang dipimpinnya itu saat ini sedang dalam keadaan bahaya alias di berada di ujung tanduk.

Pernyataannya tersebut berkaca dari masalah yang muncul selama beberapa waktu terakhir, mulai dari lolosnya nama-nama calon pimpinan KPK bermasalah ke DPR, hingga revisi UU KPK yang rentan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Revisi UU KPK, Jokowi: Saya belum tahu isinya

"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk," kata Agus dalam konferensi pers, Kamis (5/9). "Bukan tanpa sebab. Semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini," lanjut dia.

Dimulai dari beberapa nama bermasalah dalam sepuluh nama capim KPK yang sudah disetor ke DPR untuk dipilih. Agus merasa khawatir apabila mereka nantinya terpilih dalam fit and proper test di parlemen.

"Hal seperti itu akan membuat kerja KPK terbelenggu dan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak," ujar Agus.

Baca Juga: Revisi UU KPK dinilai melemahkan, ICW desak Jokowi hentikan pembahasan

Belum selesai persoalan capim KPK bermasalah, publik dan KPK dikejutkan dengan wacana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang disetujui oleh seluruh fraksi di parlemen. Apalagi, disebut bahwa pembahasan draf sudah rampung pembahasannya.

Menurut Agus, ada sembilan masalah yang dapat timbul apabila RUU itu disahkan, antara lain terancamnya independensi KPK, penyadapan yang dipersulit dan dibatasi, hingga pembentukan dewan pengawas yang dipilih DPR.

Baca Juga: DPR sepakat revisi UU MD3 jadi RUU usulan DPR

Selain persoalan-persoalan itu, RUU KUHP yang saat ini sedang diproses di DPR juga membuat upaya pemberantasan korupsi menjadi semakin tak menentu. "Tidak hanya RUU KPK, DPR juga tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari Tindak Pidana Korupsi, sehingga keberadaan KPK terancam," kata Agus lagi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Agus Rahardjo Sebut KPK dalam Bahaya"
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×