kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

DPR sepakat revisi UU MD3 jadi RUU usulan DPR


Kamis, 05 September 2019 / 12:56 WIB
ILUSTRASI. DPR menyepakati revisi UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menjadi Rancangan UU usulan DPR.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati revisi Undang Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menjadi Rancangan UU usulan DPR. Kesepakatan tersebut disampaikan anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna setelah ditanyakan oleh pimpinan rapat Utut Adianto.

Sebelumnya pandangan fraksi sudah disampaikan secara tertulis kepada pimpinan rapat. "RUU tentang perubahan kedua atas UU nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 akan dibahas sesuai mekanisme," ujar Utut setelah megetok palu tanda RUU KPK disetujui, Kamis (5/9).

Baca Juga: Disetujui menjadi RUU usulan DPR, ini poin-poin revisi UU KPK

RUU tersebut akan merevisi jumlah pimpinan MPR. Pimpinan MPR saat ini yang berjumlah 5 orang akan diubah menjadi 10 orang dengan komposisi 1 orang ketua dan 9 orang wakil ketua.

Pimpinan tersebut akan diusulkan dalam sidang paripurna oleh fraksi. Setiap fraksi hanya dapat mengajukan 1 nama untuk menjadi bakal calon pimpinan MPR.

Perubahan ini akan berlaku untuk hasil pemilu 2019. Hal itu dicantumkan dalam perubahan pasal 427C yang berbunyi ketentuan mengenai jumlah dan mekanisme pimpinan MPR sebagaimana diatur dalam pasal 15 berlaku pada masa keanggotaan MPR hasil Pemilu 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×