Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati revisi Undang Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menjadi Rancangan UU usulan DPR. Kesepakatan tersebut disampaikan anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna setelah ditanyakan oleh pimpinan rapat Utut Adianto.
Sebelumnya pandangan fraksi sudah disampaikan secara tertulis kepada pimpinan rapat. "RUU tentang perubahan kedua atas UU nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 akan dibahas sesuai mekanisme," ujar Utut setelah megetok palu tanda RUU KPK disetujui, Kamis (5/9).
Baca Juga: Disetujui menjadi RUU usulan DPR, ini poin-poin revisi UU KPK
RUU tersebut akan merevisi jumlah pimpinan MPR. Pimpinan MPR saat ini yang berjumlah 5 orang akan diubah menjadi 10 orang dengan komposisi 1 orang ketua dan 9 orang wakil ketua.
Pimpinan tersebut akan diusulkan dalam sidang paripurna oleh fraksi. Setiap fraksi hanya dapat mengajukan 1 nama untuk menjadi bakal calon pimpinan MPR.
Perubahan ini akan berlaku untuk hasil pemilu 2019. Hal itu dicantumkan dalam perubahan pasal 427C yang berbunyi ketentuan mengenai jumlah dan mekanisme pimpinan MPR sebagaimana diatur dalam pasal 15 berlaku pada masa keanggotaan MPR hasil Pemilu 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News