Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seluruh fraksi di DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (5/9) siang, menyetujui usulan inisiatif untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto itu, seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna menyatakan persetujuannya terhadap usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagai usulan inisiatif DPR RI. Tidak ada penolakan dari seorang pun anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna itu.
Baca Juga: Pengusaha mendorong DPR memperkuat peran KPK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ditanya masalah revisi UU KPK itu saat berkunjung ke Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (5/9) siang, mengaku belum tahu isi revisi Undang-Undang yang diusulkan DPR RI itu.
“Ya itu inisiatif DPR, saya belum tahu isinya,” tegas Presiden Jokowi menjawab wartawan usai menghadiri acara penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Rumah Radakng, Pontianak dikutip dari laman Setkab.
Baca Juga: Revisi UU KPK dinilai melemahkan, ICW desak Jokowi hentikan pembahasan
Namun Jokowi menilai, bahwa KPK saat ini (periode 2015-2019, red) telah bekerja dengan baik.
Saat wartawan kembali mendesaknya mengenai revisi UU KPK itu, Presien Jokowi menegaskan, dirinya belum tahu. “Saya belum tahu. Jadi, saya belum bisa menyampaikan apa-apa,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News