kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Agus Marto: Saya cuma sebagai narasumber di KSSK


Rabu, 02 Oktober 2013 / 16:17 WIB
Agus Marto: Saya cuma sebagai narasumber di KSSK
ILUSTRASI. Promo Traveloka TTM 24-30 Mei 2022, Diskon Tiket Bus & Travel Hingga Rp50.000


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo menegaskan bahwa dirinya hanya sebagai pembicara yang diundang dalam rapat Komisi Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada tanggal 21 November 2008 silam.

"Jadi saya hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dan itu khususnya terkait dengan pertemuan KSSK tanggal 20-21 November 2008. Jadi pada saat saya memberikan keterangan, saya itu sebagai nara sumber dan saya selaku Dirut Bank Mandiri yang diundang untuk hadir dalam pertemuan KSSK karena ini adalah pembahasan terkait Bank Century," jelas Agus di depan kantor KPK, Jakarta, Selasa (2/10).

Ketika dikonfirmasi wartawan mengenai sikapnya terkait putusan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pun Agus tidak memberikan penjelasan. Ia cuma bilang, pada saat rapat KSSK, dirinya hanya sebagai pembicara yang menyampaikan kondisi Indonesia pada saat itu sedang dalam keadaan krisis. Agus menegaskan, jika ia tidak memberikan pandangan terhadap putusan Bank Century.

"Saya tidak menyampaikan pandangan karena dalam pertemuan yang dilakukan adalah pertemuan khusus yang hanya dihadiri KSSK," imbuh Agus.

Agus Martowardoyo hari ini menjalankan pemeriksaan oleh KPK sebagai saksi untuk terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik Bank Century.

Sejauh ini KPK baru menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. Saat masih menjabat sebagai Deputi Bidang IV BI ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century.

Hingga saat ini KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Menkeu Sri Mulyani, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan Sekretaris KSSK Raden Pardede hingga mantan pemilik Bank Century Robert Tantular.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×