kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.783   12,00   0,08%
  • IDX 7.487   7,88   0,11%
  • KOMPAS100 1.159   4,22   0,37%
  • LQ45 919   5,86   0,64%
  • ISSI 226   -0,48   -0,21%
  • IDX30 474   3,57   0,76%
  • IDXHIDIV20 571   3,72   0,66%
  • IDX80 132   0,67   0,51%
  • IDXV30 140   1,16   0,83%
  • IDXQ30 158   0,67   0,43%

Dirut PT DGI diperiksa KPK terkait saham Garuda


Rabu, 02 Oktober 2013 / 12:22 WIB
Dirut PT DGI diperiksa KPK terkait saham Garuda
ILUSTRASI. Konflik Rusia-Ukraina Berlanjut, BI Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Dunia


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Selain memeriksa Agus Martowardojo terkait Century, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini juga memeriksa Dudung Purwadi, Direktur Utama PT Guta Graha Indah (DGI) untuk kasus lainnya. Dudung diperiksa terkait tindak pidana korupsi pelaksanaan proyek wisma atlet SEA Games 2011 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (M. Nazaruddin)," ujar Kepala bagian Informasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha, Rabu (2/10).

Nazaruddin sendiri telah berstatus terpidana dalam kasus dugaan suap Wisma Atlet Sea Games Palembang, Sumatera Selatan. Sementara dalam kaitan TPPU saham PTGaruda Indonesia, Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan alat bukti yang cukup.

Nazaruddin ditengarai melakukan pencucian uang lantaran membeli saham PT Garuda Indonesia dari uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.

Sebelumnya, KPK telah menyita aset Nazaruddin sebesar Rp400 miliar. Dari aset yang disita KPK tersebut, aset senilai Rp300,8 miliar berasal dari saham di PT Garuda Indonesia.

Dalam kasus ini, Nazaruddin dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat 2, subsider pasal 11, undang-undang tindak pidana korupsi. Sedangkan untuk TPPU Garuda, Nazaruddin disangka melanggar pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×