Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembang PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) angkat bicara atas berkembangnya proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Terutama setelah muncul nama seorang karyawan swasta Oktaria Isawawa Zen yang diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada Selasa (7/7).
“Saudari Oktaria Iswara Zen pernah bekerja di salah satu unit bisnis APL dan telah mengundurkan diri sejak 1 Mei 2018,” kata Direktur APLN Anak Agung Mas Wirajaya kepada Kontan.co.id, Rabu (8/7).
Baca Juga: Dalami sewa rumah persembunyian Nurhadi, KPK periksa eks manajer Agung Podomoro
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap Oktaria, penyidik bertanya soal perannya sebagai perantara sewa rumah persembunyian Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE).
Selain Oktaria, KPK juga memeriksa saksi seorang wiraswasta bernama Sudirman. Penyidik KPK mengonfirmasi terkait penjualan vila di wilayah Gadog milik Nurhadi kepada Sudirman
Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Rezky yang sempat buron, ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) lalu. Sedangkan Hiendra masih diburu KPK. Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Baca Juga: Update kasus Nurhadi, besok (30/6) KPK panggil pemilik Bank Yudha Bhakti
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
“Dapat kami sampaikan bahwa PT Agung Podomoro Land Tbk (APL) dan unit bisnis tidak pernah berhubungan dengan PT Multicon Indrajaya Terminal dan juga kasus yang kini tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Wirajaya.
Selain itu, Wirajaya menjelaskan sebagai perusahaan publik, Agung Podomoro senantiasa menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan konsisten terhadap pelaksanaan good corporate governance.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News