kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.425.000   10.000   0,41%
  • USD/IDR 16.643   -42,00   -0,25%
  • IDX 8.617   68,26   0,80%
  • KOMPAS100 1.189   7,78   0,66%
  • LQ45 855   3,60   0,42%
  • ISSI 305   2,18   0,72%
  • IDX30 439   -0,22   -0,05%
  • IDXHIDIV20 509   2,81   0,56%
  • IDX80 133   0,64   0,48%
  • IDXV30 139   1,08   0,78%
  • IDXQ30 140   0,30   0,22%

AGTI Temui Menkeu Bahas Legalitas Pemanfaatan Barang Thrifting yang Berstatus BMN


Selasa, 02 Desember 2025 / 16:40 WIB
AGTI Temui Menkeu Bahas Legalitas Pemanfaatan Barang Thrifting yang Berstatus BMN
ILUSTRASI. Vice Chief Executive Officer PT Pan Brothers Tbk, Anne Patricia Sutanto, difoto di kantornya, Tangerang, Banten, Senin (20/4/2020). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha. AGTI bertemu dengan Purbaya untuk menindaklanjuti pembahasan mengenai legalitas pemanfaatan thrifting yang menjadi BMN.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI) menyambangi Menteri Keuangan Prubaya Yudhi Sadewa di kantor pusat Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti pembahasan mengenai legalitas pemanfaatan thrifting yang telah menjadi Barang Milik Megara (BMN).

Ketua Umum AGTI, Anne Patricia Sutanto yang juga menjabat sebagai Vice CEO PT Pan Brothers Tbk mengatakan pertemuan ini penting agar industri tekstil memiliki kepastian hukum dalam mengelola barang sitaan yang masih bernilai komersial.

Anne menjelaskan bahwa AGTI ingin memastikan seluruh proses pemanfaatan atau pemusnahan barang thrifting memiliki dasar hukum yang jelas.

Baca Juga: Kinerja Ekspor Indonesia Melemah pada Oktober 2025, Begini Prospeknya ke Depan

“Kami mau memastikan (prosesnya) tidak menyalahi hukum karena ada larangan dan pembatasannya. Kementerian Keuangan bersama DJKN, Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan kementerian/lembaga terkait lainnya akan mengatur bagaimana pemanfaatan atau pemusnahan barang thrifting yang masih bernilai komersial,” ujarnya saat ditemui Kontan di Kantor Kemenkeu Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2025).

Di sisi lain, AGTI menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam wacana legalisasi thrifting sebagai pakaian bekas untuk dijual kembali.

Itu bukan ranah kami. Yang kami bahas adalah barang milik negara yang disita. Barang itu tidak boleh dijual kembali sebagai pakaian bekas, sehingga harus dimusnahkan. Pertanyaannya adalah bagaimana pemusnahan yang tetap memberi nilai komersial dan payung hukumnya bagaimana?” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pemanfaatan barang sitaan ini nantinya dapat mendukung industri daur ulang dan UMKM.

Kepentingannya bukan hanya pemusnahan, tapi juga sustainability. Dengan pendekatan ESG, daur ulang bisa jadi nilai tambah, bukan sekadar jadi abu,” katanya.

Baca Juga: Kejagung Periksa Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Sebagai Saksi Kasus Pajak

Selanjutnya: KCIC Catat 6.500 Barang Tertinggal di Whoosh Sepanjang 2025

Menarik Dibaca: KCIC Catat 6.500 Barang Tertinggal di Whoosh Sepanjang 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×