kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.425.000   10.000   0,41%
  • USD/IDR 16.641   -44,00   -0,26%
  • IDX 8.603   54,54   0,64%
  • KOMPAS100 1.187   5,56   0,47%
  • LQ45 853   1,86   0,22%
  • ISSI 305   1,84   0,61%
  • IDX30 438   -0,95   -0,22%
  • IDXHIDIV20 507   1,15   0,23%
  • IDX80 133   0,42   0,31%
  • IDXV30 139   0,70   0,51%
  • IDXQ30 139   0,01   0,01%

Kejagung Periksa Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Sebagai Saksi Kasus Pajak


Selasa, 02 Desember 2025 / 14:50 WIB
Kejagung Periksa Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Sebagai Saksi Kasus Pajak
ILUSTRASI. Ilustrasi foto Gedung Kejaksaan Agung (KOMPAS.com/RAHEL NARDA) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah memeriksa Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, Astera Primanto Bhakti.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah memeriksa Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, Astera Primanto Bhakti. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pemeriksaan yang bersangkutan terkait kasus dugaan korupsi pengurangan pajak perusahaan di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016-2020. 

"Benar ya pernah diperiksa hari Senin tanggal 24 November 2025," ujar Anang saat dikonfirmasi, Selasa (2/12/2025). 

Anang memastikan, pemeriksaan kepada Astera Primanto Bhakti dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Baca Juga: Bupati Tak Sanggup Atasi Dampak Banjir, Mendagri: Pemerintah Pusat Akan Bantu

Pemeriksaan kepada Astera baru berlangsung satu kali usai penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

"Beliau diperiksa terkait dengan jabatan yang bersangkutan sebagai staf ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Tahun 2015-2017," ungkap Anang. 

Diketahui, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung tengah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI. 

Dalam prosesnya, Kejagung telah menggeledah sejumlah lokasi dan mencegah beberapa pihak ke luar negeri. 

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengonfirmasi bahwa ada lima orang yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri berdasarkan permintaan Kejagung. 

Lima orang itu berinisial KD, BNDP, HBP, KL, dan VRH. Pencegahan tersebut berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.

Namun, Kejagung mencabut pencegahan ke luar negeri terhadap pengusaha berinisial VRH. 

“Benar, terhadap yang bersangkutan (VRH) telah dimintakan pencabutan oleh penyidik,” kata Anang.

Baca Juga: Barang Milik Negara Kini Dilindungi Asuransi Berbasis Skema Pooling Fund Bencana

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/12/02/14441691/kejagung-periksa-dirjen-perbendaharaan-kemenkeu-jadi-saksi-kasus-pajak.

Selanjutnya: Bursa Asia Menguat Tipis di Tengah Gejolak Obligasi dan Kejatuhan Bitcoin

Menarik Dibaca: Tanda-Tanda Seseorang Mengalami Trust Issue, Suka Overthinking

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×