Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Sementara itu, Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan dukungannya terhadap langkah penyempurnaan DTKS tersebut. Menurutnya, pemerintah diharapkan dapat mengkomunikasikan pembaruan DTKS kepada masyarakat yang bersangkutan.
Timboel mengatakan, proses cleansing pendataan ini bisa memanfaatkan teknologi yang ada agar sampai ke end user atau peserta, baik yang aktif maupun yang dinonaktifkan.
"Sebenarnya ini bisa dilakukan, ketika mereka mendaftarkan atau mengeluarkan peserta, harus dikomunikasikan kepada yang bersangkutan sebelum mereka nantinya mengirimkan ke Kementerian Sosial, lalu Kementerian Sosial mengirimkan datanya ke BPJS Kesehatan. Harus ada dialog antara peserta yang datanya diperbarui dengan Dinas Sosial," kata Timboel.
Baca Juga: Dorongan ekonomi dari pemerintah masih loyo
Sebagai informasi, Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2018 pasal 99 menyebutkan, Pemerintah Daerah wajib mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Antara lain melalui peningkatan pencapaian kepesertaan di wilayahnya, kepatuhan membayar iuran, peningkatan pelayanan kesehatan dan dukungan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan dalam rangka menjamin kesinambungan Program Jaminan Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News