kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.095   -25,00   -0,16%
  • IDX 7.108   -49,86   -0,70%
  • KOMPAS100 1.064   -9,05   -0,84%
  • LQ45 834   -8,40   -1,00%
  • ISSI 216   -2,01   -0,92%
  • IDX30 426   -3,80   -0,88%
  • IDXHIDIV20 514   -4,38   -0,84%
  • IDX80 121   -1,10   -0,90%
  • IDXV30 127   -0,23   -0,18%
  • IDXQ30 142   -1,29   -0,90%

Agar PBI tepat sasaran, penyempurnaan DTKS harus terus dilakukan


Jumat, 12 Juni 2020 / 11:33 WIB
Agar PBI tepat sasaran, penyempurnaan DTKS harus terus dilakukan
ILUSTRASI. Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomo


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melakukan pembaruan data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) secara berkala. Langkah ini harus terus dilakukan agar data penerima bantuan iuran tepat sasaran.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, mengingat penetapan peserta PBI JK mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tentu perlu dukungan semua pihak terkait agar penyempurnaan DTKS dapat terus dilakukan.

Iqbal mengatakan, pihaknya berkomitmen penuh mendukung upaya penyempurnaan DTKS tersebut dengan menginstruksikan agar BPJS Kesehatan kantor cabang berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat, melalui penyampaian data DTKS yang memiliki sebagian anggota keluarga belum terdaftar dalam DTKS.

Baca Juga: Kemenkeu: Seharusnya iuran BPJS Kesehatan kelas I Rp 286.000, kelas II Rp 184.000

Iqbal melanjutkan, jika peserta PBI Jaminan berstatus peserta yang sudah dinonaktifkan paling lama 6 bulan lalu dan saat ini membutuhkan layanan kesehatan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan diri ke Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan surat keterangan.

Kemudian, dilakukan pengaktifan kembali (re-aktifasi) sebagai peserta PBI JK oleh BPJS Kesehatan. Selanjutnya, bila berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Dinas Sosial setempat yang bersangkutan masih memenuhi kriteria Fakir Miskin atau Orang tidak Mampu, maka Dinas Sosial setempat bisa mengusulkannya ke Kementerian Sosial untuk terdaftar dalam DTKS periode berikutnya.

Bila peserta yang dinonaktifkan tersebut sebetulnya mampu membayar sendiri iuran JKN-KIS untuk diri sendiri dan keluarganya, maka disarankan untuk segera mengalihkan jenis kepesertaannya ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Atau peserta mandiri dengan pilihan hak kelas rawat yang disesuaikan kemampuan peserta membayar iuran.

Baca Juga: Realisasi Belanja Pemerintah Rendah, Dorongan Ekonomi Masih Loyo

Harapannya data tersebut bisa menjadi data input untuk peningkatan kualitas dan kuantitas DTKS. Jika berhasil, harapanny jumlah DTKS di bulan Juli 2020 dapat meningkat sekitar 6,7 juta jiwa atau menjadi sekitar 104 juta jiwa.

"Oleh karenanya, semua pihak perlu pro aktif dan memberikan dukungan kepada Dinas Sosial agar setidaknya pada triwulan keempat tahun 2020 jumah penduduk terdaftar dalam DTKS bisa menyentuh angka kuota sesuai amanah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),” kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/6).



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×