kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Agar lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 17, simak dulu persyaratannya


Rabu, 12 Mei 2021 / 16:47 WIB
Agar lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 17, simak dulu persyaratannya
ILUSTRASI. Pembukaan gelombang 17 ini dilakukan usai PMO menghitung kuota peserta yang hangus pada gelombang 12-16 Kartu Prakerja. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Kemudian tahap kedua adalah verifikasi terkait daftar terlarang. Di sini, manajemen akan melakukan pengecekan NIK dengan Dapodik untuk melihat status pendaftar. Artinya pendaftar yang masih aktif sekolah atau kuliah tidak bisa menerima Kartu Prakerja. 

"Prioritas akan diberikan kepada mereka yang terdampak pandemi yang dinyatakan pada saat pengisian data diri dalam proses pembuatan akun," paparnya. 
Louisa menjelaskan, pendaftar yang tidak bisa lolos dalam pendaftaran Kartu Prakerja adalah mereka yang masih aktif sekolah atau kuliah. 

Pendaftar juga tidak akan lolos jika sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari kementerian/lembaga terkait, seperti subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan, DTKS dari Kementerian Sosial, dan BLT UMKM alias BPUM dari Kemenkop UKM. 

Baca Juga: Gelombang 17 Kartu Prakerja, ini besaran kuota yang pemerintah tawarkan

"Pendaftar tidak boleh terdaftar sebagai anggota TNI/POLRI, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD, serta perangkat desa. Ini adalah daftar terlarang dan mereka tidak bisa menerima Kartu Prakerja," jelas Louisa. 

Lalu, bagaimana cara mendaftarnya? 

1. Buat akun Kartu Prakerja 

- Masuk ke www.prakerja.go.id 

- Pilih Menu "Daftar Sekarang" 

- Masukkan nama lengkap, alamat email, dan password 

- Cek email untuk konfirmasi akun 

- Setelah konfirmasi akun berhasil, kembali ke website www.prakerja.go.id 

Baca Juga: Pemerintah buka Kartu Prakerja Gelombang 17? Ini kata Manajemen Pelaksana



TERBARU

[X]
×