kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Gelombang 17 Kartu Prakerja, ini besaran kuota yang pemerintah tawarkan


Kamis, 06 Mei 2021 / 23:30 WIB
Gelombang 17 Kartu Prakerja, ini besaran kuota yang pemerintah tawarkan


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gelombang 17 Kartu Prakerja akan tersedia dengan kuota 44.000 orang. Gelombang 17 merupakan gelombang tambahan Program Kartu Prakerja pada semester pertama tahun ini. 

Kuota 44.000 untuk gelombang 17 berasal dari pemulihan status kepesertaan penerima Kartu Prakerja yang dicabut dari gelombang 12-16. 

Pencabutan status kepesertaan karena para penerima Kartu Prakerja belum melakukan pembelian pertama pelatihan selama masa yang ditentukan. 

"Ada 44.000 kepesertaan yang dicabut dari gelombang 12-16, masuk dalam gelombang tambahan," kata Head of Communications Manajemen Kartu Prakerja Louisa Tuhatu kepada Kompas.com, Kamis (6/5). 

Dia memastikan, tidak akan ada kuota tambahan pada gelombang 17 Kartu Prakerja. 

Baca Juga: Pemerintah buka Kartu Prakerja Gelombang 17? Ini kata Manajemen Pelaksana

Saat ditanya soal pembukaan pendaftaran gelombang 17 Kartu Prakerja, Louisa menyatakan, belum bisa memastikan waktunya.  

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 2 menyebutkan, pemilihan pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari. 

Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melali laman resmi Kartu Prakerja. 

Jika penerima Kartu Prakerja belum memilih pelatihan pertama, maka insentif dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta tidak akan bisa cair. 

Sementara Pasal 20 ayat 3 menyatakan, konsekuensi jika penerima Kartu Prakerja tidak melakukan pelatihan dalam jangka waktu itu, maka status kepesertaannya akan dicabut.

Baca Juga: Cabut 29.000 peserta kartu prakerja, pemerintah akan buka gelombang baru



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×