kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Menkeu: Tak perlu risau soal beleid AEoI


Selasa, 25 Juli 2017 / 13:05 WIB
Menkeu: Tak perlu risau soal beleid AEoI


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, dengan adanya payung hukum tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (AEoI) seharusnya masyarakat tidak risau. Toh, saat ini adanya tren kepatuhan terhadap wajib pajak individual.

“Terjadi kenaikan yang cukup menggembirakan. Untuk mereka-mereka ini ya pasti sudah tenang karena mereka sudah membayar pajak, mereka sudah patuh, mereka sudah ikut tax amnesty," ujarnya di Gedung DPR, Senin (24/7) kemarin.

Pada semester pertama tahun ini, realisasi penerimaan pajak dari wajib pajak orang pribadi mengalami kenaikan 52% year on year (YoY). Kenaikan tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi yang telah membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajaknya saat program pengampunan pajak lalu hingga wajib pajak yang baru memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menkeu berharap adanya beleid ini akan memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat. Sebab, tujuan pemerintah dalam hal ini adalah kepada wajib pajak yang memiliki risiko besar, seperti wajib pajak superkaya yang memiliki kemampuan menghindar dari pajak.

“Saya harap ini juga akan memberikan kepastian dan keadilan karena yang harus difokuskan adalah yang risikonya besar untuk lakukan tax evasion,” ucapnya.

Komisi XI DPR telah menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan untuk bisa dilanjutkan pembahasannya ke tingkat II sidang paripurna untuk menjadi Undang-undang.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan persetujuan sembilan dari 10 fraksi di Komisi XI. Meski begitu, semua fraksi di Komisi XI memberikan catatan-catatan bagi Perppu ini. Mulai dari batas saldo minimum pelaporan hingga sanksi bagi pegawai pajak yang menyalahgunakan data keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×