kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.295   15,00   0,09%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Persiapan AEoI, Menkeu lakukan tiga langkah


Selasa, 25 Juli 2017 / 09:28 WIB
Persiapan AEoI, Menkeu lakukan tiga langkah


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku tak berhenti begitu saja setelah DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Perppu AEoI) untuk disahkan sebagai undang-undang (UU).

Ia mengatakan, pemerintah akan mempersiapkan diri menuju implementasi komitmen automatic exchange of tax information in financial sector (AEoI) tahun depan.

Sri Mulyani menyebut, ada tiga langkah yang akan dilakukan pemerintah pascapersetujuan itu. Pertama, mengevaluasi kesiapan komitmen AEoI. Evaluasi tersebut mencakup evaluasi peraturan perundang-undangan baik yang terkait tindakan pengamanan (safeguard) data, kerahasiaan, hingga protokol mengenai siapa yang bisa mengakses data tersebut

Kedua, pihaknya akan melakukan pembenahan teknologi informasi (IT) agar sesuai dengan stardar yang ditetapkan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).

"Ini menggunakan kesempatan kita berbenah sekarang dari sisi IT kami maka mulai dari perangkat kerasnya, perangkat lunaknya sampai kepada aturan SOP-nya, business process sampai siapa-siapa yang memiliki akses, itu nanti terus akan kami sempurnakan dari PMK (Peraturan Menteri Keuangan) internal kami," kata Sri Mulyani usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (24/7) malam.

Ketiga, melakukan sosialisasi yang sangat rinci ke dalam otoritas pajak agar petugas pajak tidak memanfaatkan Perppu yang bisa merusak kepercayaan masyarakat, sosialisasi kepada lembaga jasa, dan sosialisasi kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×