Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Digital Muetya Hafid buka suara terkait kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat terkait transfer data pribadi.
Muetya mengaku masih akan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai detail kesepakatan tarif dengan AS, terutama yang menyangkut transfer data pribadi yang dimaksud.
"Kami koordinasi dulu ya dengan Menko Perekonomian, kami ada undangan dari menko perekonomian untuk berkoordinasi," jelasnya saat dijumpai di Istana Merdeka, Kamis (24/7).
Muetya mengaku telah mendapatkan undangan dari Kemenko Perekonomian usai Gedung Putih mengeluarkan rilis resmi terkait Join Statement dengan Indonesia.
Baca Juga: Kemenko Perekonomian Pastikan Data Pribadi Masyarakat Indonesia Tidak Disetor ke AS
Untuk itu, pihaknya masih belum bisa menjelaskan detail teknis seluruh hasil kesepakatan dengan Amerika Serikat terutama yang menyangkut transfer data.
"Untuk saat ini, kami harus menunggu sampai ada koordinasi dengan menko perekonomian," pungkasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan, nantinya data yang akan diberikan kepada otoritas AS terfokus pada data-data komersial, bukan data personal atau individu.
"Dan data yang bersifat strategis yang ketentuannya telah diatur pada Undang-Undang maupun aturan terkait lainnya," jelas Haryo dalam keterangan resminya, Kamis (24/7).
Selain itu, Haryo mengatakan leading kementerian ihwal transfer data ini akan dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Leading Kementerian untuk hal ini adalah Komdigi untuk teknis ketentuan data dan lainnya," jelasnya.
Asal tahu saja, Joint Statement dan Lembar Fakta yang dirilis Gedung Putih, Indonesia berkomitmen mengatasi hambatan yang mengganggu perdagangan, jasa, dan investasi digital.
Baca Juga: Tuai Polemik, Transfer Data Pribadi seperti Apa yang Disepakati Indonesia dan AS?
Pemerintah Indonesia akan memberikan kepastian soal kemampuan untuk mentransfer data ke luar negeri, termasuk ke AS.
Gedung Putih menyebut, Indonesia akan mengakui AS sebagai negara dengan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia.
"Perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun," tulis Gedung Putih dalam Lembar Fakta.
Selanjutnya: Indonesia Infrastructure Finance Siapkan Dana Rp 200 Miliar untuk Lunasi Obligasi
Menarik Dibaca: Promo Chigo x Flip dengan BRI sampai 31 Juli 2025, Beli Langsung di Outlet Diskon 50%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News