kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Adopsi sistem di AS, pajak harus independen


Jumat, 20 November 2015 / 14:06 WIB
Adopsi sistem di AS, pajak harus independen


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Rencana Kementerian Keuangan mengadopsi sistem pajak Amerika Serikat (AS) hanya bisa dilakukan jika Ditjen Pajak secara kelembagaan sama seperti Internal Revenue Service (IRS).

Ini berarti adopsi sistem pajak akan dilakukan jika Ditjen Pajak sudah berdiri sendiri dan terpisah dari Kementerian Keuangan (Kemkeu).

"Harus ada kesamaan dulu, agar sistemnya bisa diterapkan di sini," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama, Kamis (19/11).

Seperti diketahui, untuk bisa bisa berdiri sendiri, UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) harus diubah.

Rencana perubahan UU ini sendiri ditargetkan bisa selesai 2017 sehingga Ditjen Pajak berubah menjadi Badan Penerimaan pajak akan dimulai 2017 dan langsung di bawah presiden.

Kebijakan ini seiring dengan kerjasama pertukaran data pajak mulai 2017.

Selain pertukaran data pajak, di KTT G-20, Indonesia dan AS juga bekerjasama sistem dan teknologi perpajakan dan menghindari transfer pricing.      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×