Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Rencana Kementerian Keuangan mengadopsi sistem pajak Amerika Serikat (AS) hanya bisa dilakukan jika Ditjen Pajak secara kelembagaan sama seperti Internal Revenue Service (IRS).
Ini berarti adopsi sistem pajak akan dilakukan jika Ditjen Pajak sudah berdiri sendiri dan terpisah dari Kementerian Keuangan (Kemkeu).
"Harus ada kesamaan dulu, agar sistemnya bisa diterapkan di sini," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama, Kamis (19/11).
Seperti diketahui, untuk bisa bisa berdiri sendiri, UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) harus diubah.
Rencana perubahan UU ini sendiri ditargetkan bisa selesai 2017 sehingga Ditjen Pajak berubah menjadi Badan Penerimaan pajak akan dimulai 2017 dan langsung di bawah presiden.
Kebijakan ini seiring dengan kerjasama pertukaran data pajak mulai 2017.
Selain pertukaran data pajak, di KTT G-20, Indonesia dan AS juga bekerjasama sistem dan teknologi perpajakan dan menghindari transfer pricing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News