kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Adnan: Ada pencitraan dalam proses hukum Anas


Jumat, 17 Januari 2014 / 12:19 WIB
Adnan: Ada pencitraan dalam proses hukum Anas
ILUSTRASI. Film Anime 5 Cm Per Second di Netflix, salah satu rekomendasi anime dengan cerita sedih yang berhasil membuat penontonnya menangis.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pengacara senior Adnan Buyung Nasution menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (17/1). Adnan datang untuk mendampingi kliennya yakni mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

"Saya sengaja datang buat mendampingi Mas Anas. Yah untuk menjaga, meluruskan agar pemeriksaan itu berdasarkan hukum dan penghormatan kepada HAM," kata Adnan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (17/1).

Lebih lanjut Adnan menyebut, dalam kasus yang menjerat Anas tersebut terasa adanya nuansa politik. Adnan kemudian mencontohkan salah satu buktinya, yakni dalam pidato Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dari Jeddah, Arab Saudi yang meminta KPK memberi kejelasan soal posisi Anas.

"Saya kira semua tahulah dari Jeddah tanah suci, Presiden SBY meminta KPK supaya menyelesaikan perkara Anas. Inikan satu perintah, yah seharusnya KPK menolak perintah-perintah seperti itu," tutur Adnan.

Meski demikian, Adnan mengaku bahwa pihaknya juga menyerahkan proses hukum yang sedang berjalan atas Anas kepada KPK. Tetapi masih ada kekhawatiran pihak Anas dalam proses hukum yang berjalan. Adnan khawatir, dalam melaksanakan proses hukum untuk kliennya tersebut hanya sekadar pencitraan untuk menegakkan hukum.

"Tapi okelah ayo kita lihat ya bersama-sama bagaimana pemeriksaan KPK apakah jujur, lurus, adil, atau ini sekadar pencitraan untuk kekuasaan negara ini," ucap Andan

"Pencitraan untuk sekadar tegakkan hukum. Makanya saya mau tahu hukum apa yang mau digunakan ini, kan dari semula sudah enggak jelas tuduhannya apa," tambah Adnan

Seperti diketahui, Anas Urbaningrum merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Anas ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2013 lalu.

Anas diduga menerima pemberian hadiah yang diduga berupa Toyota Harrier dan sejumlah uang terkait proyek tersebut. Pada Jumat (10/1) pekan lalu, KPK akhirnya resmi menahan Anas Urbaningrum. Anas ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×